Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Waspada! Makanan Hingga Kosmetik Bayi Kedaluwarsa Beredar di Ende
KESEHATAN

Waspada! Makanan Hingga Kosmetik Bayi Kedaluwarsa Beredar di Ende

By Redaksi18 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Beberapa produk kedaluwarsa ditemukan petugas Balai POM dalam operasi lapangan beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Pos Ende, menemukan sejumlah produk kedaluwarsa di Kabupaten Ende, NTT. Produk itu seperti, makanan ringan, obat-obatan, pamper hingga sejumlah kosmetik bayi.

Balai POM menemukan itu saat pemeriksaan lapangan dalam rangka pengawasan produk ilegal dan keamanan pangan jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.

“Kita temukan kosmetik untuk bayi seperti bedak dan pempers. Ada juga makanan dan obat-obatan juga. Tapi, kebanyakan kosmetik,” ucap Paulus Febriyanto, staf Balai POM Pos Ende, Kamis (13/12/2018) lalu.

Baca Juga: Temukan 123 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM Mabar Dorong ke Pro Justisia

Selain itu, Balai POM juga menemukan banyak produk yang belum teregistrasi di aplikasi Balai POM. Produk-produk tersebut dianggap ilegal.

“Yang selama ini kita sita adalah produk kosmetik lama dengan kode CA yang masih terjual. Kan sekarang ada kode NA. Kalau untuk cek ini kita patok di aplikasi Balai POM,” kata dia.

Kemudian, kata Febriyanto, banyak juga yang menjual obat bebas terbatas. Obat itu ditandai dengan lingkaran hitam yang diarsir berwarna biru.

Febriyanto menjelaskan, jika ingin menjual obat tapi tidak punya izin toko obat maka, harus dijual obat bebas yaitu lingkaran garis hitam yang diarsir warna hijau.

Ia mengimbau kepada penjual untuk mengecek ijin edar di aplikasi yang dapat diakses melalui android.

“Untuk konsumen harus Cek KLIK dulu. Cek kemasan, lebel, izin edar dan kekedaluwarsaan,” kata dia.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

BPOM Ende Ende
Previous ArticleTemukan 123 Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal, BPOM Mabar Dorong ke Pro Justisia
Next Article Cegah Konsumsi Ikan Berformalin, Pemkab Mabar Gelar Pemeriksaan Lapangan

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.