Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya
HEADLINE

Dishub Mabar Diduga Pungli Retribusi Parkir, Begini Modusnya

By Redaksi19 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bukti Pungutan Retribusi yang diterima wartawan jenis Seri C dan Seri D sesuai dengan Perda No 4 tahun 2013 (Foto: Selo/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pungli terhadap retribusi parkir.

Dugaan pungli ditemukan wartawan usai makan malam di wisata kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (18/12/2018).

Sesuai Perda No 4 tahun 2013 tentang retribusi parkir kendaraan dengan Seri C yaitu Pick Up, Mobil Penumpang, Mobil Barang, dan Mobil Pribadi dikenakan tarif parkir Rp.3000/parkir.

Sementara kendaraan dengan Seri D yaitu Sepeda Motor dikenakan tarif Rp.1000/parkir.

Namun kenyataannya, pungutan retribusi tidak sesuai dengan isi perda tersebut.

Bagaimana modusnya?

Saat diminta membayar parkir oleh seorang petugas berinisial MB, wartawan media ini memberikan uang Rp.5000 untuk membayar parkir 1 kendaraan roda dua.

Namun MB hanya mengembalikan uang sebesar Rp.2000 dengan dalih tidak mempunyai uang Rp.1000 untuk mengembalikan uang genap.

Anehnya lagi, MB memberikan wartawan bukti pungutan retribusi parkir Seri C. Padahal seharusnya wartawan mendapat retribusi seri D sesuai jenis kendaraan.

Spontan, wartawan media ini langsung bertanya terkait jumlah retribusi parkir kendaraan Seri D yang semula Rp.1000/parkir naik menjadi Rp.2000/parkir.

Saat itu MB menjawab, dirinya hanya menjalankan perintah Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat yang menginstruksikan jika ada yang memarkir lebih dari 1 jam akan ditambahkan 1 kali lipat.

“Kami hanya ikut perintah dan Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat,” tegasnya.

Bukan hanya itu wartawan juga menanyakan juru parkir lain dan mereka mengakui hal yang sama.

Dinas Perhubungan juga memberikan target kepada semua juru parkir agar menyetor uang parkir per bulan sebesar Rp.1.200.000.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas perhubungan Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat Pungli NTT
Previous ArticleKIPDA TTS Kecam Eksploitasi Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Next Article Di Mata Pelanggan, Pelayanan PLN Rayon Flotim Dinilai Buruk

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.