Kefamenanu,Vox NTT-Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif yang terpasang di pohon.
Sebelum mencopot APK yang ditempel di pohon, Bawaslu TTU akan terlebih dahulu menyurati dan melakukan pendekatan ke partai maupun caleg yang bersangkutan untuk menurunkan sendiri.
“Kita akan terlebih dahulu lakukan pendekatan persuasif maupun menyurati caleg dan partai agar segera menurunkan APK tersebut dari pohon, jika tidak maka kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk sama-sama lakukan penurunan,” ujar Martinus saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat(21/12/2018).
Martinus menuturkan, sesuai pantauan Bawaslu TTU banyak APK caleg yang terpasang di pohon dalam Kota Kefamenanu dan sekitarnya.
Martinus menerangkan, di dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu memang tidak memuat larangan bagi para caleg untuk memasang APK di pohon.
Meski begitu, ia berharap dalam pemasangan APK hendaknya para caleg tetap memperhatikan unsur estetika.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba