Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kasus Human Trafficking, Calon Anggota DPRD Ende Diperiksa Polisi
HEADLINE

Kasus Human Trafficking, Calon Anggota DPRD Ende Diperiksa Polisi

By Redaksi16 Januari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT–Kepolisian Resort Ngada menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eustakius Rela (ER) atas kasus dugaan penjualan orang (human trafficking) pada Kamis, 17 Januari 2019.

BACA JUGA: TKW Asal Mbay Diduga Jadi Korban Human Trafficking, Pengirimnya Calon DPRD Ende

Calon DPRD Ende dari PKPI itu diduga menampung dan mengirim Susi Susanti Wangkeng ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

“Terkait kasus human trafficking korban atas nama Susi Susanti Wangkeng asal Mbay, kita sudah dapat pelaku. Eustakius Rela (ER) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis 17 Januari 2019,” ujar Kanit Tipidsus/Tipidter Bripka Jackobus K. Sanam yang dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/01/2018) malam.

Sementara untuk perekrut Stanis Mami (SM), penyidik Tipidter Polres Ngada telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada, Senin 14 Januari 2019.

Menurut Bripka Jackobus, EM diketahui melakukan perekrutan di bawah kendali ER sebagai penampung dan pengirim TKW.

ER adalah mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2008 dan saat ini telah terdaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Ende dari PKPI.

Kronologis

Bripka Jackobus mengatakan, pada Juli 2015 lalu, perekrut SM mendatangi rumah korban di Kampung Nila, Kelurahan Mbay II, Kabupaten Nagekeo.

SM mengajak korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.

Setelah direkrut, SM kemudian menelepon ER untuk datang menjemput korban di Kampung Nila.

Korban kemudian dibawa ke tempat penampungan di Ende.  Ia ditampung di Ende selama 2 minggu.

Kata Bripka Jackobus, korban selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta melalui tranportasi laut. Sedangkan ER sendiri berangkat menggunakan pesawat.

Setelah sampai di Jakarta, korban langsung dikenalkan dengan majikan yang pertama.

Menurut Bripka Jackobus, selama berkerja 2 tahun korban tidak pernah diberikan upah oleh majikannya.

Karena korban mengeluh tak terima gaji, majikan pertamanya langsung mengontak ER untuk datang ke Jakarta.  Lalu, ER  pun datang dan membawa korban ke majikan yang kedua.

Di rumah majikan yang kedua ini,  korban dipekerjakan selama 1 tahun. Sayangnya ia kembali tak diberi upah.

Lagi-lagi korban mengeluh.  Lantas majikan kedua itu menelepon ER untuk datang ke Jakarta.

ER kembali datang ke Jakarta dan  selanjutnya membawa korban ke majikan yang ketiga. Di rumah majikan yang ketiga ini,  korban mengalami hal yang sama, tidak menerima gaji.

“Sehingga korban merasa stres kemudian tinggalkan majikan ketiga itu dan pergi ke area  Jakarta Selatan,” ungkap Bripka Jackobus.

Di sana, korban kemudian terjaring dalam operasi yustisi Pemprov DKI. Ia langsung dibawa ke Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta dan ditempatkan di panti sosial.

Korban direhabilitasi di panti tersebut. Selanjutnya dibawa ke organisasi PBB IOM.

Setelah dilakukan assessment oleh IOM, kata Bripka Jackobus, ia dinyatakan merupakan korban human trafficking.

Lalu, korban dibawa ke Panti Sosial Susteran di Jakarta timur untuk dilakukan rehabilitasi lanjutan sampai pulih.

Menurut Bripka Jackobus, korban kemudian difasilitasi boleh IOM bersama dengan POKJA MPM di bawah pimpinan Gabriel Goa untuk membawanya ke kampung halaman di Nila-Mbay.

Bersama Pokja Menentang Perdagangan Manusia (MPM), korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ngada pada 07 Agustus 2018 lalu.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Irvan K

Human Trafficking Ngada Polres Ngada
Previous ArticleTKW Asal Mbay Diduga Jadi Korban Human Trafficking, Pengirimnya Calon DPRD Ende
Next Article 491 Guru SDK dan SMPK di Matim Dicabut dari Bosda

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.