Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Musnahkan Miras, IKAMMPUS Kritik Tindakan Polsek Kuwus
NTT NEWS

Musnahkan Miras, IKAMMPUS Kritik Tindakan Polsek Kuwus

By Redaksi12 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polsek Kuwus-Mabar memusnahkan 1.785 liter miras jenis sopi, Senin (11/2/2019). Pemusnahan dilakukan di depan halaman Kantor Polsek Kuwus (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Ikatan Mahasiswa Macang Pacar-Kuwus-Ndoso (IKAMMPUS) Ruteng, Eman Suryadi mengkritik tindakan Polsek Kuwus, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang memusnahkan 1.785 liter miras jenis sopi pada Senin 11 Februari 2019 kemarin.

Eman mengatakan, berdasarkan informasi miras jenis sopi dimusnahkan Polsek Kuwus dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan keamanan menjelang pemilu 2019.

Baca Juga: Polsek Kuwus Musnahkan 1.785 Liter Miras Jenis Sopi

Namun demikian, ia mempertanyakan alasan miras jenis lain tidak dimusnahkan oleh Polisi.

“Hanya dengan dalil bahwa mengonsumsi miras jenis sopi dapat memicu kejahatan, lalu apakah miras lain yang telah dilegalkan tidak memicu kejahatan?” tanya Eman saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (12/2/2019)

Ia menjelaskan produksi miras jenis sopi merupakan pekerjaan dari 1/4 dari 5 kecamatan di Mabar. Kelimanya yaitu Kecamatan Kuwus, Ndoso, Pacar, Macang Pacar dan Kuwus Barat.

“Jika miras jenis sopi dimusnahkan sama saja membunuh kehidupan mereka,” tegas Eman.

Baca Juga: 1.785 Liter Miras yang Dimusnahkan Polsek Kuwus Disita dari Tangan Pengepul

Eman pun berharap agar Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat segera melegalkan miras jenis sopi. Sehingga tindakan pemusnahan miras jenis sopi tidak terus terjadi.

Untuk diketahui, sebanyak 1.785 liter miras jenis sopi dimusnahkan oleh Polsek Kuwus, Senin kemarin.

Pemusnahan dilakukan di depan halaman kantor Polsek Kuwus dan disaksikan oleh Camat kuwus Fransiskus Male, Camat Kuwus Barat Vitus Suparji, Camat Ndoso Fransiskus Tote, tokoh masyarakat Yan Jelau, dan Bhabin 1612-08 Kecamatan Kuwus Fabianus Gabi.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Sektor Kuwus, Nomor : SP. Gas/01/1/2019/Sektor Kuwus, tanggal 01 Januari 2019. Dalam surat ini diperintahkan agar miras jenis sopi dimankan dari pemiliknya masing-masing.

Dalam kegiatan operasi cipta kondisi, Polsek Kuwus mengamankan 1.785 miras jenis sopi dari pemiliknya yaitu Konstantinus Andu sebanyak 245 liter, Raflin sebanyak 245 liter, Bonifasius Jeranu sebanyak 525 liter, Yohanes Abun sebanyak 455 liter dan ditemukan tanpa pemilik sebanyak 315 liter.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Polres Mabar Polsek Kuwus
Previous ArticleMaju Calon Bupati Manggarai, Frans Sarong Apresiasi Pius Rengka
Next Article Polisi akan Dampingi Penyaluran Bansos di Kabupaten Kupang

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.