Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»TPDI NTT: Kejari Maumere Harusnya Proaktif Kejar Putusan Yohanis Goban
Regional NTT

TPDI NTT: Kejari Maumere Harusnya Proaktif Kejar Putusan Yohanis Goban

By Redaksi16 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka,VoxNtt.com- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT menilai Kejaksaan Negeri Maumere tidak bisa pasif menunggu putusan MA atas Yohanis Yudas Goban terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar, Sikka.

Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH berpendapat Kejari Maumere harus proaktif mengejar putusan kasasi tersebut demi kedudukan yang sama di muka hukum dan kepastian hukum bagi para pihak dan publik.

“Pernyataan bahwa kejaksaan pasif itu ada benarnya ada ada tidak benarnya. Sesungguhnya sebagai penuntut dan pemohon kasasi kejaksaan harusnya aktif,” tegas Meridian saat ditemui di Pelita Hotel Maumere, Kamis, (15/12/2016).

Menurutnya, ketika kasus ini diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang, posisi Kejari Maumere adalah sebagai penuntut yang mewakili kepentingan negara dan masyarakat yang dirugikan.

Artinya, kejaksaan berdiri di depan masyarakat agar membuktikan bahwa ada terjadi kejahatan. Sehingga menurutnya, manakala ada kasus seperti Yohanis Yudas Goban yang putusannya lambat dan tidak kunjung turun maka Kejaksaan boleh aktif mempertanyakan kepada instansi pemutus perkara.

” Mengapa? mereka yang menuntut, mereka yang berhasil membuktikan namun mengapa putusannya tidak turun sampai saat ini?” tegasnya retorik.

Lebih jauh Meridian menyampaikan dalam hal kasasi atas kasus tersebut, posisi Kejari Maumere adalah sebagai pemohon kasasi yang permohonan kasasinya dikabulkan MA.

Oleh karena itu, dirinya mendesak pimpinan Pengadilan Negeri Maumere dan Kejaksaan Negeri Maumere agar aktif mempertanyakan ihwal putusan tersebut.

Jika tidak ini akan memperpanjang komentar miring masyarakat atas kinerja lembaga penegak hukum terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maumere, Umarul Faruq, SH pada Jumat, (2/12/2016) mengatakan posisi Kejari Maumere pasif.

Makna pasif itu adalah pihaknya hanya bisa menunggu namun tidak bisa menjemput langsung. Yang bisa dilakukan Kejari Maumere hanyalah menanyakan informasi seperti yang sudah dilakukan.

Foto Feature: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH

Sikka
Previous ArticleRumah Perempuan dan Dedari Foundation Adakan Workshop Musik Puisi di Kupang
Next Article Jalur Pantura Flores Nyaris Putus

Related Posts

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.