Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»TPDI NTT: Kejari Maumere Harusnya Proaktif Kejar Putusan Yohanis Goban
Regional NTT

TPDI NTT: Kejari Maumere Harusnya Proaktif Kejar Putusan Yohanis Goban

By Redaksi16 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka,VoxNtt.com- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT menilai Kejaksaan Negeri Maumere tidak bisa pasif menunggu putusan MA atas Yohanis Yudas Goban terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar, Sikka.

Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH berpendapat Kejari Maumere harus proaktif mengejar putusan kasasi tersebut demi kedudukan yang sama di muka hukum dan kepastian hukum bagi para pihak dan publik.

“Pernyataan bahwa kejaksaan pasif itu ada benarnya ada ada tidak benarnya. Sesungguhnya sebagai penuntut dan pemohon kasasi kejaksaan harusnya aktif,” tegas Meridian saat ditemui di Pelita Hotel Maumere, Kamis, (15/12/2016).

Menurutnya, ketika kasus ini diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang, posisi Kejari Maumere adalah sebagai penuntut yang mewakili kepentingan negara dan masyarakat yang dirugikan.

Artinya, kejaksaan berdiri di depan masyarakat agar membuktikan bahwa ada terjadi kejahatan. Sehingga menurutnya, manakala ada kasus seperti Yohanis Yudas Goban yang putusannya lambat dan tidak kunjung turun maka Kejaksaan boleh aktif mempertanyakan kepada instansi pemutus perkara.

” Mengapa? mereka yang menuntut, mereka yang berhasil membuktikan namun mengapa putusannya tidak turun sampai saat ini?” tegasnya retorik.

Lebih jauh Meridian menyampaikan dalam hal kasasi atas kasus tersebut, posisi Kejari Maumere adalah sebagai pemohon kasasi yang permohonan kasasinya dikabulkan MA.

Oleh karena itu, dirinya mendesak pimpinan Pengadilan Negeri Maumere dan Kejaksaan Negeri Maumere agar aktif mempertanyakan ihwal putusan tersebut.

Jika tidak ini akan memperpanjang komentar miring masyarakat atas kinerja lembaga penegak hukum terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maumere, Umarul Faruq, SH pada Jumat, (2/12/2016) mengatakan posisi Kejari Maumere pasif.

Makna pasif itu adalah pihaknya hanya bisa menunggu namun tidak bisa menjemput langsung. Yang bisa dilakukan Kejari Maumere hanyalah menanyakan informasi seperti yang sudah dilakukan.

Foto Feature: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH

Sikka
Previous ArticleRumah Perempuan dan Dedari Foundation Adakan Workshop Musik Puisi di Kupang
Next Article Jalur Pantura Flores Nyaris Putus

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.