Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi22 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala SMP Negeri 1 Ende, Benediktus Seni (59) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende dalam kasus asusila terhadap tiga siswi. 

Tak hanya itu, polisi juga telah mengamankan Benediktus di Mapolres Ende.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyebutkan ada tiga siswi yang diperlakukan tidak baik oleh kepala sekolah tersebut. Ketiga siswi itu berinisial NJC (15), PT (14) dan GJ (12).

“Pelaku adalah kepala sekolah dan kita masih melaksanakan pemeriksaan untuk korban dan masih mendalami kemungkinan ada yang lain,” ungkap Achmad di Mapolres Ende, Jumat (22/03/2019).

Ketiga siswi tersebut, jelas Kapolres Achmad, sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/3). Sedangkan pelaku sudah ditahan dan selanjutnya akan diproses.

Sementara kronologi kejadian yang diperoleh VoxNtt.com dari Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif menerangkan bahwa, pelaku melakukan tindakan asusila dengan cara memeluk dan mencium para siswi tersebut di ruang kantornya.

Tindakan pelaku dengan modus bahwa masih ada hubungan keluarga dengan ketiga siswi tersebut.

Kasat Sujud menerangkan, tindakan pelaku terhadap korban GJ berbeda dengan tindakan pelaku terhadap NJC dan PT.

Pelaku sering kali mencium GJ dan terakhir mengajak korban ke kamar mandi lantas mencium, merangkul dan memeluk hingga memberikan uang lima ribu sampai sepuluh ribu dengan modus untuk ongkos pulang sekolah.

Atas kejadian itu, orangtua para korban melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian Resor Ende.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Kapolres Ende Polres Ende
Previous ArticlePolri-TNI Siap Amankan Pemilu dan Paskah di Ende
Next Article Polres TTU Sudah Kantongi Identitas Pemilik 13 Karung Kayu Cendana

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.