Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»12 TPS di TTS Coblos Ulang, Ini Jenis Pelanggarannya
Pilkada

12 TPS di TTS Coblos Ulang, Ini Jenis Pelanggarannya

By Redaksi22 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU TTS, Matheus A. Krivo.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Proses PSU ini menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS, Matheus A. Krivo dilakukan menyusul adanya pelanggaran  saat hari pelaksanaan pencoblosan, 17 April lalu.

Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ditemukan berasal dari kecamatan yang lain.

“Pemilih khusus dari kecamatan berbeda tidak bisa mencoblos di kecamatan lain. Paling banyak ditemukan adalah persoalan DPK yang berasal dari kecamatan berbeda coblos di kecamatan lain,” terang Matheus Krivo.

Pelanggaran lain adalah ditemukan ada pemilih yang menggunakan format C6 atau undangan dari orang lain dan melakukan pencoblosan.

KPU TTS, jelas Krivo sudah melaporkan temuan yang terjadi dan akan dilakukan proses PSU pada tanggal 27 April 2019.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTS, Melky Fay, mengatakan, pihak Bawaslu merekomendasikan 10 TPS yang melakukan PSU sementara 2 TPS lainnya merupakan temuan KPU TTS.

Ini daftar 12 TPS yang melakukan PSU di TTS : TPS 1 Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, TPS 1 Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, TPS 2 dan 3 Desa Haumeni, Kecamatan Nunkolo, TPS 1, Desa O’of, Kecamatan Nunkolo, TPS 1, 2, 7, 17, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TPS 2 dan 4 Kecamatan Biloto dan TPS 5, Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano.

Penulis: L. Ulan

Editor: Irvan K

PSU TTS TTS
Previous ArticlePDIP TTS: Tudingan Kecurangan Tidak Benar dan Merugikan Partai
Next Article Sapi Berkeliaran di Pasar Marilewa, Diduga Milik Oknum ASN

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.