Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Ingatkan Peserta Pemilu Soal Laporan Dana Kampanye
Pilkada

Bawaslu Manggarai Ingatkan Peserta Pemilu Soal Laporan Dana Kampanye

By Redaksi23 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Di tengah hiruk pikuk tahapan rekapitulasi surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan, Bawaslu Manggarai memberi peringatan kepada peserta pemilu untuk menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari setiap partai politik.

Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, Selasa (23/04/2019).

Heri mengatakan, agar peserta pemilu di Kabupaten Manggarai segera menyiapkan segala hal berkaitan dengan LPPDK.

Tahapan ini sangat penting, dimana pembukuan LPPDK dilaksanakan tiga hari sejak penetapan parpol dan pasangan Capres dan Wapres sebagai peserta pemilu tahun 2019. Pembukuan ditutup delapan hari setelah hari pemungutan yaitu tanggal 25 April mendatang.

“Tanggal 25 April mendatang batas akhir penyerahan LPPDK, kami harapkan agar peserta pemilu sudah siapkan segala sesuatu berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan,” katanya.

Dikatakan sesuai ketentuan, bagi peserta pemilu partai politik tingkat pusat maupun kabupaten/kota yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota legislatif menjadi calon terpilih.

“Sanksi cukup berat diatur dalam pasal 338 point 3 UU 7 tahun 2017 serta PKPU 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum, bisa berdampak pada pembatalan menjadi anggota DPRD terpilih,” katanya.

Karena itu, Heri mengharapkan partai politik di Kabupaten Manggarai segera membereskan dokumen terkait LPPDK tersebut.

Menurut dia, Bawaslu Manggarai sudah mengirim surat imbauan agar menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Heri juga mengimbau agar partai politik di Manggarai untuk intens melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak KPU Manggarai.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai
Previous ArticleDikabarkan akan Dilengser, Kapus Kisol: Saya Tidak Tahu
Next Article Keluarga dari Calon DPRD Nagekeo Diduga Tutup Jalan Marapokot-Nangadhero

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.