Mbay, Vox NTT- Alvianus Dhima Nuwatima adalah satu peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nagekeo tahun 2018 lalu.
Peserta dengan 77181220000112 itu dinyatakan lulus seleksi PNS dengan nilai akhir 47,76.
Namun demikian, ia tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Seharusnya Alvianus bersama-sama 223 orang CPNS lainnya yang lolos seleksi mendapatkan SK pada Senin (29/04/2019) kemarin.
Alasan tidak mendapatkan SK pengakatan dikabarkan karena kesalahan administrasi.
“Mengapa baru sekarang Pemerintah Nagekeo dalam hal ini BKD Nagekeo baru tahu adik saya ada kesalahan administrasi. Apakah selama ini Pemda Nagekeo tidur? Ini yang saya katakan bahwa Pemda Nagekeo lalai dalam sekeksi berkas CPNSD tahun anggaran 2018 kemarin,” ujar Abraham Ala Aka, salah satu anggota keluarga dari Alvianus saat ditemui di Danga, Senin kemarin.
Pengacara muda asal Mbay ini menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Sebab, berkas seleksi CPNS tahun anggaran 2018 diverifikasi oleh BKD Nagekeo.
Menurut Abraham, berkas CPNS milik Alvianus hingga BKN tidak ada masalah. Selain itu, semua tahapan seleksi menyatakan tak ada persoalan terkait berkas.
“Kenapa baru sekarang, tinggal mendapatkan SK baru dikatakan adik saya ada kesalahan administrasi,” tegasnya.
Pihak Abraham merasa kecewa dengan Pemda Nagekeo. Apalagi, saat ada persoalan terkait administrasi Pemda Nagekeo tidak menyampaikan secara resmi kepada Alvianus.
“Kami juga tidak tahu bahwa adik saya ada masalah. Kami tahu setelah mendapatkan informasi dari teman-temannya bahwa ada WA di salah satu grup dari BKD beritahu kepada adik saya dan orangtua menghadap BKD Nagekeo karena adik saya ada bermasalah,” ujar Abraham.
Ia menuntut Pemda Nagekeo untuk segera mengeluarkan SK. Apabila Pemda Nagekeo tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka pihak Abraham akan menempuh jalur hukum untuk membongkar semua persoalan ini.
Plh Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena mengakui bahwa satu dari 223 CPNS tahun 2018 tidak menerima SK pengangkatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bernad dari BKD Nagekeo, Alvianus tak terima SK pengangkatan karena ada kesalahan administrasi.
”Saya dapat laporan dari BKD ada satu orang peserta yang tidak dapat SK. Alasan karena ada kesalahan administrasi saat memasuki berkas saat lamar. Sebenarnya yang dibutuhkan D3, tapi dia masuk ijazah sarjana. Tapi lebih detail nanti pak ketemu orang BKD,” ujar Bernad saat dikonfirmasi VoxNtt.com Senin (29/04/2019).
Sementara itu, hingga berita ini dirilis BKD Nagekeo belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tidak terimanya SK pengangkatan untuk Alvianus.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba