Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Eks Dirut PDAM Ende Divonis 1,8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Eks Dirut PDAM Ende Divonis 1,8 Tahun Penjara

By Redaksi18 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: acehimage)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Soedarsono, mantan Dirut PDAM Ende divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa (18/06/2019) siang.

Selain dia, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Staf Penagihan PDAM Ende Muhamad Kurniadi Mandaka 1,6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari Ende Abdon Toh menerangkan, selain hukuman penjara keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 50 Juta atau subsider 6 bulan.

Kemudian, uang pengganti Soedarsono dikenakan sebesar Rp 105.000.000 dan Kurniadi sebesar Rp 288.000.000.

Diinformasikan, kedua dihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pungutan Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Hasil pungutan tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara justru menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.

Program pemasangan instalasi terhadap warga kurang mampu dilaksanakan tahun 2015-2016. Pemasangan itu dilakukan terhadap 1.500 calon pelanggan PDAM Ende dengan sistem subsidi Rp 500 dari harga sebenarnya yakni sekitar Rp 1,5 Juta.

Besar pungutan dari masing-masing rumah calon pelanggan sebesar Rp 500 ribu. Namun, keuangan itu justru diambil Seodarsono kerja sama dengan Kurniadi untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 388.500.000.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Korupsi NTT PDAM Ende
Previous ArticleIni Tanggapan DPRD Soal Pasar Malam Soe yang Sepi
Next Article Program Simantri di Cibal Dinilai Tidak Transparan, Ini Respon Ketua Kelompok

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.