Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dibandingkan Kasus Lain, Proses Hukum YYG Dinilai Tidak Normal
NTT NEWS

Dibandingkan Kasus Lain, Proses Hukum YYG Dinilai Tidak Normal

By Redaksi8 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto: Berita Acara Penerimaan Tahanan Baru
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Selama ini, publik serta terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Cornelia Mude selaku Pejabat Pembuat Komitmen menanti eksekusi putusan MA atas terdakwa lainnya, Yohanis Yudas Gobang, SH.

Pasalnya, selain eksekusi putusan yang sangat lambat, hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atas anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai tidak adil.

BACA: Diburu Sekian Lama, Ternyata Putusan YYG Tertahan di PN Maumere

Pemerhati Hukum dan pendiri Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra), Anton Johanis Bala,SH menilai proses hukum atas Yohanis Gobang sangat lambat bila dibandingkan dengan kasus lain seperti Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Alok.

“Nah ini perlakuan luar biasa, artinya tidak normal sebagaimana biasanya,” ujarnya kepada VoxNtt.Com pada Sabtu, (7/1/2017).

Lebih jauh menurut John Bala, prosedur hukum yang biasa tentu berasaskan sederhana, cepat dan biaya murah.

Foto:Anton Johanis Bala, SH
Foto:Anton Johanis Bala, SH

Dirinya menilai kalau Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar ini terkesan berbelit, diperlambat dan barangkali tanpa biaya.

“Saya mungkin takut menuduh, tapi pantas mencurigai ada sesuatu yang mempengaruhi semuanya ini. Tetapi yah, hanya Yudas Goban yang tahu dan mungkin juga partai pendukungnya,”ungkapnya.

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007 ini mulai bergulir di tahun 2011.

Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Kupang memutus kedua terdakwa yakni kontraktor pelaksana yaitu Yohanis Gobang dan Pejabat Pembuat Komitmen, Cornelia Mude dengan hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.

Keduanya mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Selanjutnya, keduanya mengajukan kasasi.

Putusan Kasasi atas nama terdakwa Cornelia Mude dengan nomor 381.K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Januari 2016 dieksekusi pada April 2016.

Cornelia Mude saat ini telah menjalani masa hukuman selama 7 bulan dari total pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.

meridian-dewanto
Foto: Meridian Dewanto Dado, SH

Sementara itu, putusan kasasi atas nama terdakwa Yohanis Yudas Gobang dengan Nomor 536.K/PID.SUS/2015 itu tertanggal (10/2/2016) tersebut baru dikirmkan ke PN Kupang pada (12/9/2016).

Putusan tersebut diteruskan pada (3/11/2016) ke PN Maumere dan diterima Panitera PN Maumere pada (15/11/2016).

Pemberitahuan putusan tersebut baru dilakukan juru sita PN Maumere pada (20/12/2016).

Oleh karenanya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanto Dado, SH menilai ada kejanggalan.

Menurut Meridian keterlambatan MA mengirimkan berkas putusan menyebabkan eksekusi putusan berlarut-larut.

“Kejanggalan pertama adalah MA terlambat mengirimkan berkas putusan. Kejanggalan lainnya adalah hukuman untuk Yohanis Gobang jauh lebih ringan dibanding untuk Cornelia Mude,” tegasnya kepada VoxNtt.Com.

Pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan dinilai tidak adil dibandingkan dengan pidana kurungan terdakwa Cornelia Mude.

“Ini tentunya menimbulkan kesan tidak adil baik bagi terdakwa lainnya maupun di mata publik Sikka,” tegasnya.

BACA: Keluarga CM Nilai Peradilan Anak Emaskan YYG

Isi putusan kasasi tersebut adalah menolak permohonan kasasi baik Pemohon I yakni terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH dan permohonan kasasi Pemohon II yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi kedua pemohon maka diberlakukan putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang yang juga memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang yakni pidana kurungan 1 tahun 4 bulan.

Oleh karenanya, TPDI akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai. “Kita perlu kawal proses pemberhentian di DPRD Sikka agar tidak berlarut-larut seperti proses hukumnya,” tegasnya. (ADP/VoN)

Foto Feature: Berita Acara Penerimaan Tahanan Baru atas nama Yohanis Yudas Gobang, SH

Sikka
Previous ArticleKecelakaan Tunggal Terjadi di Depan Kantor BPK RI Kota Kupang
Next Article Hasil Survei Meragukan, Ansar-Susar Disarankan Tanyakan Langsung pada Rakyat

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.