Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Nagekeo Lantik Syukur Abdullah Mane Jadi Sekwan DPRD
NTT NEWS

Bupati Nagekeo Lantik Syukur Abdullah Mane Jadi Sekwan DPRD

By Redaksi14 Agustus 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Abdullah Mane resmi dilantik menjadi Sekretaris DPRD Nagekeo, Senin 12 Agustus 2019 di Aula VIP Setda Nagekeo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Syukur Abdullah Mane resmi dilantik menjadi Sekretaris DPRD, Senin 12 Agustus 2019 di Aula VIP Setda Nagekeo.

Syukur dilantik menjadi Sekwan atas “restu” DPRD setelah sebelumnya DPRD setempat itu mencoret dua nama yang diusulkan Bupati.

Syukur dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Nagekeo nomor 821.12/BK-DIKLAT/M/1328/08/2019.

Nama lain yang turut dilantik dalam kesempatan itu yakni Benediktus Ceme menjadi nspektur di Inspektorat Kabupaten Nagekeo.

Ceme menggantikan Marselinus Seda yang dimutasi menjadi Kepala BKKBN.

Pelantikan Syukur Abdullah Mane berawal dari penolakan DPRD Nagekeo atas keputusan Bupati yang telah melantik Benediktus Ceme pada Senin 05 Agustus 2019 kemarin.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/08/07/bupati-copot-sekwan-dprd-nagekeo-geram-hingga-ancam-gugat-ke-pt-tun/49528/

DPRD pun melayangkan surat penolakan kepada Bupati bernomor: 170/DPRD-NGK/117/08/2019 dengan dalil mengabaikan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang MD3.

Bupati Don disebut mengabaikan peran DPRD dan meminta agar segera mengusulkan tiga nama baru agar dapat dipertimbangkan DPRD sesuai amanat UU MD3 pasal 450 ayat 2.

Keesokan harinya, (06/08) Bupati Don membalas surat DPRD dengan memasukkan tiga nama sesuai permintaan DPRD yakni Benediktus Ceme, Syukur Abdullah Mane dan Sirilus Loi.

“Melalui rapat internal DPRD, Syukur didaulat menjadi Sekwan setelah setiap fraksi partai politik mengajukan namanya ke meja pimpinan DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.

Penulis: Patrik Djawa

Editor: Irvan K

Bupati Nagekeo Nagekeo
Previous ArticlePengunjung Bakal Menikmati Wisata Berkuda ke Puncak Kelimutu
Next Article KPA Matim Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.