Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pembunuhan di Ipi-Ende, Tersangka Terancam Hukuman Mati
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pembunuhan di Ipi-Ende, Tersangka Terancam Hukuman Mati

By Redaksi5 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius sedang menyampaikan hasil pemeriksaan kasus pengeroyokan dan pembunuhan di Ende, Flores, NTT (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepolisian Resort Ende telah melakukan identifikasi serta mengumpulkan keterangan kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Rikar Edison Wole (36), warga Lingkungan Hau, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan pada Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Dari hasil itu, Polisi menetapkan Indra Usman alias Boger sebagai tersangka utama kasus pembunuhan.

Indra dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selain Indra, Polisi juga telah menetapkan Safrudin Usman dan Rikardus Didikus sebagai tersangka pengeroyokan dalam kasus itu pula.

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius menyebutkan, masing-masing tersangka baik pengeroyokan maupun pembunuhan sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Ende.

“Sudah diamankan semua. Tersangka pembunuhan yang berusaha kabur sudah kita dapatkan di Wolojita,” kata Lorensius dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Rabu (04/09/2019) pagi.

Dikabarkan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari percekcokan antara korban dan Safrudin Usman alias SU yang merupakan saudara kandung Indra Usman. Karena konsumsi minuman keras (miras) berlebihan, keduanya akhirnya berkelahi.

Indra yang saat itu sedang bersama Rikardus akhirnya datang mengeroyok korban dan berujung menusuk badan korban menggunakan pisau hingga tewas.

Setelah mendapatkan laporan, polisi akhirnya gelar olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Polisi pun memburu pelaku yang berusaha melarikan diri.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Polres Ende
Previous ArticleSeminggu, Penjual Jagung Bakar di Arena Pameran Soe Raup Rp 7 Juta
Next Article Di Balik Pelantikan DPRD Mabar

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.