Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soroti Proyek Tanpa Papan Nama, Warga Lidi Matim: Transparansinya Mana?
Regional NTT

Soroti Proyek Tanpa Papan Nama, Warga Lidi Matim: Transparansinya Mana?

By Redaksi18 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek lapen di desa Lidi. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Warga Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyoroti proyek tengah dikerjakan di wilayah itu.

Pasalnya, proyek peningkatan jalan dari telford ke lapen itu tanpa papan informasi.

“Proyek ini sudah mulai pengerjaannya, tetapi tidak dipasang papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu tentang informasi proyek yang sedang berjalan itu,” ujar Theo Pamput warga Desa Lidi kepada VoxNtt.com, Rabu (18/09/2019).

Dikatakan Pamput, berdasarkan data pada portal LPSE Manggarai Timur bahwa proyek peningkatan jalan Nangalanang-Lidi itu didanai oleh APBD 2019.

Proyek ini terang dia, sangat fantastis, lantaran nilai pagu paket sebesar Rp 1.222.400.000. Proyek dikerjakan oleh CV Sarana Karya Murni.

“Tapi itu kan di LPSE Manggarai Timur tidak semua masyarakat tahu itu apalagi mau akses, yang masyarakat butuh papan informasinya,” ucapnya.

Menurut dia, tujuan adanya papan informasi proyek agar pelaksanaan setiap pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan dengan transparan.

“Kalau seperti ini, proyeknya sudah berjalan tetapi papannya belum juga dipasang, tranparansinya mana?,” tukasnya.

Pamput menjelaskan, pada pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya.

Ini juga tambah dia, semakin diperkuat oleh Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dia pun berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Matim untuk menindaklanjuti hal itu.

Hal ini penting, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas terkait informasi proyek yang didanai oleh APBD tersebut.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticleSoal Investasi di NTT, PMKRI Pusat Ingatkan Viktor dan Josef
Next Article Soal Rujab, Anggota DPRD Minta Bupati TTS Panggil PPK

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.