Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Belu Tahan Mantan Kades Weulun
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Belu Tahan Mantan Kades Weulun

By Redaksi22 September 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kades Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka berinisial RBN (Rompi Orange) saat digiring ke mobil tahanan di halaman Kejari Belu (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Kejaksaaan Negeri Belu (Kejari) Belu resmi menahan mantan Kepala Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka berinisial RBN, Jumat petang (20/09/2019).

Sebelumnya, RBN diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Belu kemudian menetapkan RBN sebagai tersangka.

RBN ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa semasa dirinya menjabat sebagai Kades Waeulun pada periode 2013-2018.

Disaksikan VoxNtt.com, setelah diperiksa sejak Jumat siang, RBN yang didampingi kuasa hukumnya Marsel Bere Eduk langsung ditahan pihak Kejari Belu.

Kepala Kejari Belu Alfons Loe Mau kepada awak media menjelaskan, RBN ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian Negara mencapai 500 juta lebih.

“Penyidik Kejari Belu hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka yang menjabat sejak tahun 2013-2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang dilakukan penyidik, dan didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi, penyidik berkesimpulan bahwa mantan kepala desa Weulun, saudara RBN ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alfons yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat petang (20/09/2019).

Kajari Alfons mengatakan, penyidikan yang dilakukan Kejari Belu berdasarkan sprindik tanggal 11 Juli 2019

Dijelaskannya, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk bantuan pembangunan rumah swadaya bagi warga Desa Weulun, namun tidak dilakukan mantan RBN.

Selain itu, ada pembangunan jalan yang nilainya mencapai 600-an juta, namun yang digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan hanya 200-an juta.

Sisanya RBN manfaatkan untuk kebutuhan pribadi yakni jalan-jalan ke Kupang dan ke Surabaya.

“Untuk rumah, anggarannya 210 juta sama sekali tidak dilaksanakan. Sementara jalan, sekitar 600-an juta tapi yang dibayar cuma 200-an juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelas Alfons.

Total sementara kerugian egara akibat ulah korupsi RBN nilaiya mencapai 500-an juta.

Jumlah ini kata dia, bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Atas perbuatannya, RBN disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Disampaikan bahwa sejauh ini pihaknya baru saja menetapkan satu orang tersangka.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses ke depan.

Ditanyai mengenai pihak ketiga atau kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan yang jalan dan rumah, Kajari Alfons mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak-pihak yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Bisa berkembang ya.! kita lihat saja prosesnya,” tutup Kajari Alfons.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Kejari Belu
Previous ArticlePimpinan Definitif DPRD Mabar Sudah Ada dan Segera Dilantik
Next Article TNI Gagalkan Dugaan Aksi Penyelundupan BBM dan Sembako ke RDTL

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.