Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Warga Luar yang Konsumsi Miras di Desa Rorurangga akan Diusir
NTT NEWS

Warga Luar yang Konsumsi Miras di Desa Rorurangga akan Diusir

By Redaksi17 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Bagi warga luar yang melanggar larangan konsumsi minuman keras (miras) di Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Flores, NTT akan dikenakan sanksi.

Dalam hasil musyawarah, warga luar yang dengan sengaja mengonsumsi atau menjual miras di wilayah tersebut akan disiksa lari keliling desa dan terakhir diusir dari Rorurangga.

Larangan konsumsi miras ini berdasarkan musyawarah pemerintah desa, tokoh agama dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kecamatan Pulau Ende pada 13 Juli 2019 lalu.

Koordinator larangan miras APPM untuk Desa Rorurangga, Rizal Usman menyatakan larangan tersebut sebagai bentuk pencegahan biasnya miras di wilayah Kecamatan Pulau Ende.

Ia menerangkan, usulan larangan tersebut akhirnya diakomodir oleh pemerintah desa dan tokoh agama. Kesepakatannya kemudian ditetapkan dan dijalankan.

“Jadi, ini adalah upaya kita orang muda agar generasi tidak terjerumus dalam dunia miras. Generasi harus diberi pendidikan untuk kemajuan bangsa,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019) malam..

Adapun lima sanksi terhadap oknum atau pelaku yang melanggar larangan konsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga.

Baca Juga:

  • Desa Rorurangga dan APPM Pulau Ende Terapkan Larangan Konsumsi Miras
  • Pemuda Pulau Ende Aksi Tolak Kebijakan Gubernur NTT Soal Miras

Pada poin sanksi kelima, dijelaskan khusus terhadap warga luar yang mengonsumsi miras. Berikut isinya:

Jika ada oknum atau masyarakat berasal dari daerah atau desa lain yang mengedar, mengajak, menjual dan mengonsumsi miras di wilayah Desa Rorurangga maka oknum tersebut akan diusir dan diberikan hukuman yang ada di Desa Rorurangga seperti (keliling desa dan diteruskan ke pihak keamanan).

Sementara itu, Kepala Desa Rorurangga hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com akan terus berupaya meminta keterangan lanjutan terkait larangan konsumsi miras tersebut.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Sopi
Previous ArticleNasib Pilkada Manggarai Masih “Abu-abu”
Next Article 18 Warga TTS di Wamena Papua Pulang Kampung

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.