Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bupati SBS Tepis Isu Malaka Juara Korupsi di NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Bupati SBS Tepis Isu Malaka Juara Korupsi di NTT

By Redaksi31 Oktober 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Malam Stefanus Bria Seran, saat diwawancara mengenai dugaan kasus korupsi di Malaka seusai penandatanganan NPHD bersama Bawaslu di Aula Kantor Bupati, Kamis (31/10/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) menepis isu bahwa kabupaten itu menjadi juara korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut SBS informasi itu tidak benar dan menyesatkan, bahkan sangat tidak bertanggung jawab.

Ia menyatakan, di Malaka tidak ada lomba korupsi sehingga harus ada juara.

Apalagi, kata SBS, sejak dia memimpin Malaka sudah secara tegas berjuang agar tidak boleh ada korupsi.

SBS kembali menegaskan, sejak dilantik menjadi Bupati Malaka dia bersama jajarannya membangun komitmen bersama agar tidak boleh ada korupsi di kabupaten itu.

”Kita semuanya berjuang supaya tidak boleh ada korupsi. Bupati bersama pimpinan perangkat daerah pakai simbol ini. Tahun lalu kita pakai pin kejar WTP karena kami belum tahu mana-mana yang menjadi titik lemah kami. Tetapi sekarang kita sudah tahu maka kita gunakan Pin raih WTP dan tidak boleh ada korupsi,” kata SBS menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malaka dengan Bawaslu di Betun, Kamis (31/10/2019).

Ia mengaku, dirinya sering berpesan kepada pimpinan perangkat daerah yang ada di Malaka agar tidak melakukan tindakan korupsi.

“Sejak tahun 2016 di hadapan seluruh pimpinan perangkat daerah, saya sudah sampaikan supaya tidak boleh ada korupsi , kerja sesuai aturan dan kerja sesuai prosedur,” sambungnya.

Menurut dia, Pemerintahan Kabupaten Malaka sejak 2016 lalu sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Atambua untuk mengawal kinerja pemerintah. Pihak Kejaksaan juga menjadi pembela pemerintah daerah berdasarkan MoU.

Bupati pertama Kabupaten Malaka ini juga menjelaskan, seseorang dikatakan korupsi itu kalau sudah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau Polisi dan Jaksa panggil seseorang untuk klarifikasi laporan masyarakat, itu bukan berarti orang itu korupsi karena kita menganut asas praduga tak bersalah. Kalau juga ada aparat penegak hukum memanggil para pelaksana proyek baik dari pemerintah atau swasta, bukan berarti orang itu korupsi tetapi hanya diminta klarifikasi karena ada laporan masyarakat dan itu hal biasa,” ujarnya menjelaskan perihal dugaan korupsi oleh sekelompok masyarakat.

Bupati SBS berpesan agar masyarakat Malaka menjunjung tinggi asas hukum yang dianut Pemerintahan Republik Indonesia.

“Tolong dijaga karena orang-orang berjerih payah untuk kerja. Bila ada kesalahan ada mekanisme dan prosedur yang ditempuh. Misalnya dalam bekerja proyek ada kekurangan fisik dan ada kesalahan masih diberi waktu 60 hari untuk memperbaikinya karena hal itu diatur dalam peraturan perundangan. Bukan serta merta hasil pemeriksaan itu dipaparkan bahwa itu korupsi karena ada tahapan-tahapan yang yang harus dilalui dalam menyikapi persoalan dimaksud,” cetus dia.

Bupati SBS menyatakan akan menghormati hukum dan mekanismenya apabila ada tindakan korupsi.

”Negara kita negara hukum dan semua harus sesuai prosedur hukum. Bila seseorang dituduh korupsi maka harus melalui pembuktian di pengadilan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup Bupati yang berprofesi dokter ini.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Bupati Malaka Malaka Stefanus Bria Seran
Previous ArticleBupati Nagekeo: Jabatan Bukan untuk Meluapkan Nafsu Primitif, Termasuk Seks
Next Article Menteri Bintang Soroti 5 Isu Prioritas Perempuan dan Anak

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.