Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Keluhan Pelanggan, Ini Respon Plasa Telkom Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Keluhan Pelanggan, Ini Respon Plasa Telkom Ruteng

By Redaksi19 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Plasa Telkom Ruteng (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Supervisor Plasa Telkom Ruteng Blasius Kon akhirnya merespon keluhan pelanggan Wifi IndiHome.

Pelanggan mengeluh jaringan Wifi IndiHome yang kerap macet bahkan mati total. Padahal, pelanggan sudah membayar kewajiban tiap bulannya.

Blasius pun meminta agar menginformasikan kepada Plasa Telkom Ruteng terkait data diri pelanggan yang mengeluh tersebut.

“Infokan (informasikan) pada kami, Krn kami belum tau (tahu) nama pelanggan, no. (nomor) Telpon (telepon) berapa, dan mungkin ada lapor ggnnya (gangguannya) ke plasa Telkom dan setelah itu reaksi petugas bagaimana juga mungkin SDH (sudah) lapor ulang2 (ulang-ulang) tgl (tanggal) berapa2 terimakasih,” tulis Blasius saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (19/12/2019) sore.

Ia juga enggan berkomentar banyak terkait dugaan pelanggan bahwa Plasa Telkom Ruteng melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak hanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen, Plasa Telkom Ruteng juga disebut telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Maaf Uttk (untuk) bisa sampai kesana (ke sana) mungkin data pelanggan dulu,” pintanya.

Plasa Telkom Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak hanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen, Plasa Telkom Ruteng juga disebut telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Saya menduga Telkom telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi, sebab kami pelanggan merasa ditipu,” ujar Jefri Teping, salah satu pelanggan IndiHome asal Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong kepada VoxNtt.com di Ruteng, Rabu (18/12/2019).

Jefri beralasan selama ini jaringan Wifi IndiHome di rumahnya kerap macet bahkan mati total. Padahal, ia sudah membayar kewajiban 500 ribu rupiah tiap bulannya.

“Pelanggan sudah melaksanakan kewajiban, tetapi Telkom tidak memberikan kepuasan kepada pelanggan,” ujar Jefri.

Sebab itu, ia menilai Plasa Telkom Ruteng telah melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen dan Telekomunikasi.

“Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur perlindungan pengguna internet. Pengguna internet di Indonesia dilindungi haknya untuk berlangganan internet,” tukas dia.

Dalam konteks ini, ia pun menduga Plasa Telkom Ruteng telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 (b) disebutkan, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian, lanjut Jefri, Pasal 7 (f) disebutkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/jasa yang diperdagangkan. Sedangkan huruf (g) disebutkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Kami ini kan stabil bayar 500 ribu setiap bulan. Sementara jaringan sering lelet, bahkan sering mati total. Ini yang saya kecewa,” ujar Jefri.

Selain itu, menurut Jefri, Plasa Telkom Ruteng juga diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Itu terutama pada Pasal 15 ayat (1). Di situ disebutkan, atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Kemudian ayat (2) disebutkan, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Telkom Ruteng
Previous ArticleTahun 2019, Ada 755 Penggiat Narkoba di NTT
Next Article Terkait Penyelesaian Kasus Pengrusakan Mangrove dan Kelapa, LMND Dukung Kinerja Polisi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.