Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PMKRI Ende Desak Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Polantas Polresta Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

PMKRI Ende Desak Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Polantas Polresta Kupang

By Redaksi20 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI Cabang Ende Firmus Rigo (Dok. PMKRI Ende)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-PMKRI Cabang Ende mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengambil tindakan terhadap anggota Polantas Polresta Kupang yang diduga melakukan kekerasan terhadap Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goleng.

PMKRI Ende menilai, tindakan kekerasan Brigpol PA, Cs terhadap Oswin di Kantor Satlantas Polresta Kupang pada Minggu 19 Januari 2020 merupakan bentuk pelanggaran kode etik aparat.

“PMKRI Cabang Ende mendesak Kapolda untuk memproses kasus ini secepatnya,” ujar Ketua PMKRI Ende Firmus Rigo dalam rIlis yang diterima VoxNtt.com, Senin (20/01/2020) pagi.

Firmus menyatakan, kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh Brigpol PA, Cs adalah bentuk pembangkangan aparat terhadap nilai konstitusional.

Sebab, menurutnya, lembaga keamanan mesti berpegang teguh pada tugas pokok yakni melindungi dan mengayomi masyakarat, bukan sebaliknya.

“Ya, kalau kita nilai bahwa ini adalah bentuk pembangkangan aparat terhadap konstitusi negara kita, karena itu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.

Firmus mengaku menyesal atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap Ketua PMKRI Kupang.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng saat menjalani visum di RS Bhayangkara Kupang, Minggu, 19 Januari 2019 (Foto: Soman)

Sikap militeristik aparat keamanan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan mengangkangi tugas dan tanggung jawab kepolisian terhadap pelayanan kepada publik.

Ia bahkan menilai, sikap tersebut telah memalukan dan menjatuhkan marwah Lembaga Polri. Maka, secara keorganisasian, PMKRI Ende mengutuk keras sikap aparat atas tindakan represif yang bermain hakim sendiri.

“Kita mendorong penuh agar saudara kami menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar tindakan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PMKR Kupang PMKRI PMKRI Ende PMKRI Ruteng Polresta Kupang
Previous ArticlePresiden Jokowi Gelar Rapat Pengembangan Destinasi Wisata di Labuan Bajo
Next Article Simon Padji Terpilih Jadi Rektor Unflor, Pelantikan akan Digelar di Kebun

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.