Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PT Agogo Beberkan Kendala Lapangan
NTT NEWS

PT Agogo Beberkan Kendala Lapangan

By Redaksi24 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PT Agogo Golden Gruop, Rekta Mandrawa Tinon Koesoema. (Foto: dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- PT Agogo merespon laporan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, 23 Januari 2019 kemarin.

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Kowappem ini melaporkan dugaan korupsi pada tiga proyek jalan milik Pemerintah Provinsi NTT di Manggarai Timur (Matim), Nagekeo, dan Ende.

Ketiga proyek tersebut dikabarkan tengah dikerjakan oleh PT Agogo, perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Baca: Kowappem NTT Laporkan Proyek Jalan Provinsi di Matim ke Kejati

Direktur PT Agogo Group, Rekta Mandrawa berjanji akan menyelesaikan ketiga proyek tersebut sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditandatangani bersama Dinas PU Provinsi NTT dan Satker Wilayah IV.

“Saat ini PT Agogo Golden Group sedang mengerjakan tiga paket proyek yang bersumber dari Dana APBD 1 di Manggarai Timur, dan APBN di wilayah Nagekeo dan Ende. Untuk paket Mukun- Belain-Mbazang saat ini tinggal 4 Km yang belum di GO dari 10 Km, tetapi saat ini sedang dikerjakan dan kami berusaha menyelesaikanya dalam bulan ini termasuk hotmiks 2 Km,” kata Rekta kepada VoxNtt.com, Jumat (24/01/2020).

Ia juga menyampaikan kendala lapangan yang dihadapi dalam mengerjakan proyek tersebut. Itu seperti, kondisi alam, di mana saat ini sudah memasuki musim hujan.

Kemudian kendala lain yakni untuk memindahkan alat dari Segmen 2 ke Segmen 4 terpaksa harus melintas kembali ke Bajawa dengan jarak tempuh 280 Km.

“Untuk Ruas Aegela- Gako dan Ende – Detusoko yang bersumber dari Dana ASBSN baru dikontrak tanggal 27 November, sehingga normatif baru mulai dikerjakan bulan Januari karena bulan Desember kami masih melakukan sosialisasi ke masyarakat dan juga Hari Raya Natal,” ujar Rekta.

Menurut dia, ketiga paket proyek tersebut merupakan dana luncuran tahun 2020. Sebab itu, belum bisa dikatakan terlambat.

Saat ini, lanjut dia, dikenakan denda selama 50 hari kerja ditambah 40 hari kerja untuk Paket Mukun – Belaing- Mbazang dan 90 hari kerja untuk paket APBN di Ruas Aegela – Gako dan Ende Detusoko.

Baca: Terkait Proyek Jalan Provinsi NTT di Matim, Direktur PT Agogo: Masyarakat Jangan Khawatir

“Meskipun diberikan waktu 50 tambah 40 hari dan 90 hari, kami akan berusaha menyelesaikan lebih cepat dengan cara menambah tenaga kerja dan peralatan,” terangnya.

Rekta menambahkan, di paket Mukun – Belain-Mbazang saat ini ada 6 buah alat berat yang sedang beroperasi. Alat berat itu masing-masing, 3 buah excavator, 2 buah loader dan 1 buah vibro.

Kemudian, ruas jalan Gako – Aegela pekerjaan hotmiks AC- BC sudah selesai. Hingga kini tinggal AC – WC dan pekerjaan penunjang lainnya seperti saluran dan lain- lain. Pekerjaan penunjang ini masih dikerjakan.

Lalu, ruas jalan Ende-Detusoko sedang dilakukan pekerjaan pelebaran.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengontrol pekerjaan dari PT Agogo.

Rekta berharap diberikan kepercayaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan tersebut sampai selesai.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Matim
Previous ArticleDPRD Kembali Sentil Soal Guru GTT di Ende
Next Article Usai Diberitakan, Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Diganti

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.