Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tangkap Residivis Pencurian, Polres TTU Amankan Puluhan Barang Bukti
HUKUM DAN KEAMANAN

Tangkap Residivis Pencurian, Polres TTU Amankan Puluhan Barang Bukti

By Redaksi30 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas dan jajaran berpose sambil memegang barang bukti saat menggelar konferensi pers, Senin, 30 Maret 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Satuan Reskrim Polres TTU berhasil menangkap IS, pelaku pencurian dengan pemberatan, Sabtu (28/03/2020).

IS yang diketahui merupakan residivis pelaku pencurian tersebut diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di KM 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

“Dasar penangkapan itu 5 laporan polisi dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas saat konferensi pers yang digelar di Mapolres TTU, Senin (30/03/2020).

AKBP Nelson menuturkan, dari 7 TKP, tersangka IS berhasil menggasak 33 jenis barang.

Itu di antaranya handphone, mesin pertukangan dan laptop, serta 1 unit mic.

Selain itu, ada juga 1 karung beras berukuran 40 kg,1 pucuk senapan angin, obeng dan 2 buah kain selimut bermotif Buna, serta 1 unit setrika listrik.

“Modus pelaku itu dengan mencongkel rumah korban, pelaku beraksi saat subuh, sasarannya itu counter HP dan rumah warga,” ujarnya.

AKBP Nelson menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Itu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kita masih lakukan pengembangan lagi, apakah ada penambahan tersangka atau tidak kita belum tahu,” tutur AKBP Nelson.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari warga, jika IS merupakan pelaku pencurian di Counter HP yang terletak di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, jelasnya, ditemukanlah semua barang bukti tersebut.

“Setelah kita tangkap dan geledah kemudian lakukan pengembangan di beberapa TKP akhirnya kita temukan semua barang ini,” jelas Tatang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleUpdate Covid-19 di Ende, PDP 1 dan ODP Meningkat Jadi 11
Next Article Beragam Upaya BRI Cabang Kefamenanu Cegah Penyebaran Covid-19

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.