Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Kefamenanu Gelar Sidang Secara Online
HUKUM DAN KEAMANAN

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Kefamenanu Gelar Sidang Secara Online

By Redaksi31 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH (Tengah) dan 2 hakim anggota sementara memimpin sidang kasus pencurian yang digelar secara online atau teleconference, Selasa, 31 Maret 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II, Kabupaten TTU, Selasa (31/03/2020), berbeda dari biasanya.

Sebelumnya sidang digelar dengan menghadirkan Terdakwa, Pengacara, serta Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam satu ruangan. Kali ini sidang dilakukan berbasis online atau teleconference.

Pantauan VoxNtt.com, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, hanya dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan anggota, serta Pengacara terdakwa.

Sementara terdakwa tetap mengikuti sidang, namun berada di Rutan Kelas II B Kefamenanu. Lalu, Jaksa Penuntut Umum juga tetap bersidang dengan tetap berada di Kantor Kejaksaan Negeri TTU.

Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II I Putu Suyoga menuturkan, persidangan dengan sistem online atau teleconference dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dukungan itu terutama dengan tidak menghadirkan atau mengumpulkan banyak orang dalam satu ruangan.

Persidangan yang dilakukan secara online ini, jelas Suyoga, berpatok pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan per tanggal 23 Maret 2020.

Kata dia, Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan mengeluarkan surat per tanggal 27 Maret 2020.

Dalam surat dengan nomor: 379/DJU/PS.00/3/2020 itu, secara jelas menyampaikan bahwa selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

“Persidangan secara teleconference kita lakukan sebagai bentuk antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan merujuk pada Surat Edaran dari Mahkamah Agung,” jelas Suyoga kepada VoxNtt.com usai persidangan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PN Kefamenanu TTU Virus Corona
Previous ArticleStadion Marilonga Jadi Tempat Karantina Massal Bagi Pelaku Perjalanan
Next Article Hantu Itu adalah Virus, BUKAN Paulus

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.