Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ajukan Keberatan, Polres TTU Diminta Bebaskan Tersangka Penyelundupan BBM
HUKUM DAN KEAMANAN

Ajukan Keberatan, Polres TTU Diminta Bebaskan Tersangka Penyelundupan BBM

By Redaksi9 April 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robert Salu, SH, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyelundupan BBM Victoria Eko (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Robertus Salu selaku kuasa hukum Victoria Eko tersangka kasus penyelundupan BBM mengajukan surat keberatan terkait penahanan kliennya ke Polres TTU.

Surat keberatan terkait penahanan warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara tersebut telah diberikan Robertus ke Polres TTU, Senin (06/04/2020).

“Surat keberatan saya sudah ajukan kemarin dan saat ini saya menunggu balasan dari Polres Timor Tengah Utara dalam hal ini Kapolres,” tutur Robert saat diwawancarai wartawan di Kefamenanu, Selasa (07/04/2020).

Robert menuturkan, hak untuk mengajukan keberatan terkait penahanan seseorang oleh pihak yang berwenang diatur dalam Pasal 123 KUHAP.

Menurut dia, terdapat 2 alasan mendasar dirinya mengajukan keberatan terkait penahanan kliennya tersebut.

Itu yakni perpanjangan masa penahanan dinilainya sudah tidak sesuai prosedur.

Hal itu di mana sesuai aturan, jelasnya, masa penahanan saat proses penyidikan hanya 20 hari oleh penyidik dan kemudahan diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun yang terjadi, kata dia, kliennya ditahan 20 hari oleh penyidik kemudian diperpanjang 20 hari oleh JPU sebanyak 2 kali.

“Perpanjangan masa penahanan oleh Polres Timor Tengah Utara itu salah prosedur, jadi maksudnya begini penahanan saat masa penyidikan itu hanya 20 hari dan kemudian dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari, namun faktanya penahanan terhadap klien Victoria Eko 20 hari oleh penyidik kemudian mereka minta 20 hari lagi ke Kejaksaan bukan 40 hari, jadi yang dilakukan Polres itu ajukan 20 hari ditahan setelah itu minta perpanjangan 20 hari ke Kejaksaan kemudian minta lagi 20 hari, dalam KUHAP kita tidak temukan prosedur seperti itu,” tegasnya.

Robert menambahkan, kliennya juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi dua orang anaknya.

Sehingga, ia berharap sebelum masa penahanan selesai 20 April mendatang kliennya sudah bisa dibebaskan untuk seterusnya bebas demi hukum.

“Juga ada surat jaminan kalau klien saya tidak akan melarikan diri dan dia juga akan kooperatif dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Robert menambahkan, dirinya akan membangun komunikasi terlebih dahulu dengan keluarga besar tersangka Victoria Eko apabila surat keberatan yang diajukan tersebut ditolak.

Komunikasi dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik itu praperadilan maupun langkah hukum lainnya.

“Nanti saya pikirkan mau lakukan praperadilan atau tidak, itu nanti saya pertimbangkan dengan klien dan keluarga besar,” tandas alumnus Fakultas Hukum Undana itu.

Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui kasat Reskrim AKP Tatang Prajitno Panjaitan menegaskan, pihaknya secara tegas menolak surat keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Victoria Eko.

Hal itu lantaran ia menilai perpanjangan penahanan yang dilakukan Polres TTU sudah sesuai prosedur.

Terkait prosedur perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka, jelas Tatang, pihaknya sudah mengajukan permintaan ke pihak Kejaksaan agar diberikan 40 hari.

Namun oleh pihak Kejaksaan, jelasnya, masa perpanjangan diberikan sebanyak 2 kali dengan masing-masing perpanjangan 20 hari.

“Kita sudah minta tapi kan dari Kejaksaan kasihnya 20 lalu 20 lagi, kan jumlahnya 40, nanti kalau ditanya kenapa 2 kali kan dalam penyidikan hanya 1 kali (masa perpanjangan penahanan) tanya sama Kejaksaan kenapa 2 kali,” ujarnya.

AKP Tatang menambahkan, saat perpanjangan masa penahanan yang pertama kali, tersangka sempat mengajukan penangguhan dan dikabulkan.

Itu dengan catatan tidak boleh melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia kooperatif dalam proses penyidikan.

Namun yang terjadi, kata Tatang, saat dipanggil untuk diperiksa, tersangka sempat berkelit untuk tidak hadir dengan alasan di luar daerah.

Selain itu juga, nama tersangka juga muncul sebagai pemilik barang dari BBM yang hendak diselundupkan ke Timor Leste, namun berhasil digagalkan oleh pasukan gabungan.

“Makanya waktu itu kita amankan (setelah penangguhan penahanan diberikan) karena saat kita hubungi untuk ke Polres dua hari tidak datang dengan alasan ada di luar daerah padahal informasinya kan katanya dia (tersangka) ada di tempat lain, kan begitu,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleRSUD Matim Dijadikan Tempat Penampungan ODP
Next Article Bantu Cegah Covid-19, DPC Demokrat Malaka Kembali Semprot Disinfektan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.