Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Bandar Judi, Pria di TTU Ditangkap Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Bandar Judi, Pria di TTU Ditangkap Polisi

By Redaksi28 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- VA (33) warga Desa Oesena, Kecamatan Miomafo Timur ditangkap anggota Kepolisian Resort TTU, Senin (27/04/2020).

VA ditangkap lantaran tertangkap tangan menjadi bandar judi permainan dadu di salah satu rumah duka di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/04/2020), membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan pelaku perjudian.

AKP Tatang menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Polsek Miomafo Timur, jika terdapat perjudian di lokasi rumah duka di Desa Oesena.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, Kapolsek Miomafo Timur Iptu Gustaf Steven Ndun dengan salah satu anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Mendapat laporan tersebut Kapolsek dan satu anggota atas nama Bripka Rian dengan cara penyamaran menggunakan pakaian preman langsung bergerak menuju TKP dan 2 orang piket berseragam menunggu informasi selanjutnya,” jelas AKP Tatang.

AKP Tatang menambahkan, saat Kapolsek dan anggota tiba di rumah duka langsung menuju ke TKP yang berada tepat di belakang rumah.

Saat Kapolsek dan anggota sudah berjarak kurang lebih 2 meter dari arena permainan judi, para pemain langsung berhamburan melarikan diri.

Sehingga hanya bandar yang berinisial VA yang berhasil diamankan.

Selain bandar, saat penangkapan tersebut juga berhasil mengamankan satu lembar layar permainan dadu, dua pasang mata dadu, serta 1 buah tutup dan alas dadu.

Saat itu juga turut diamankan uang tunai senilai Rp 386.100.

“Bandar dan 2 orang saksi serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Miomafo Timur dan dalam pengembangan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleDi Tengah Pandemik Covid-19, Bupati Agas Tetap Lantik Penjabat Kades
Next Article Pantau Pasar, Wali Kota Kupang: Sejumlah Barang Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan Harga

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.