Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggotanya Diduga Keroyok Warga, Ini Tanggapan Kapolres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggotanya Diduga Keroyok Warga, Ini Tanggapan Kapolres TTU

By Redaksi28 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto:Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Lima oknum anggota Polres TTU diduga melakukan pengeroyokan terhadap Eduardus Fouk warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Senin (27/04/2020).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Edu yang diketahui masih duduk di bangku SMA tersebut diduga dikeroyok 5 oknum Polisi di Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu pada Senin dini hari.

Akibat pengeroyokan tersebut, Edu mengalami luka memar pada bibir, kepala, bibir dan tangan.

Direktur LAKMAS Cendana Wangi NTT Viktor Manbait selaku perwakilan keluarga korban mengaku, kasus tersebut sudah diadukan ke bagian SPKT Polres TTU, Senin (27/04/2020).

Sehingga ia berharap kasus tersebut dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Viktor mengaku saat ini korban sementara menjalani perawatan intensif di ruang perawatan RS Leona Kefamenanu.

Untuk saat ini, kata dia, kondisi korban masih mengalami gangguan pernapasan dan merasa sakit pada bagian dada dan belakang.

“Kondisinya masih seperti kemarin itu,bernafas masih sakit bagian dada belakang,” jelasnya saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (28/04/2020).

Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengaku menghormati laporan Polisi yang dibuat oleh Eduardus.

AKBP Nelson pun mengaku siap untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga mengakui adanya luka pada tubuh korban. Namun ia menyatakan, anggotanya juga mengalami luka pada bagian kaki dan tangan.

Luka yang dialami oleh Eduardus dan para anggotanya tersebut, tuturnya, akibat terjatuh saat saling kejar-kejaran.

Itu lantaran korban berusaha melarikan diri saat hendak dipertemukan dengan para pelaku penganiaya anggota Polisi beberapa waktu lalu.

“Selaku pimpinan saya tidak akan mentolerir jika anggota terbukti bersalah, namun jika sebaliknya tuduhan itu hanya alibi diri dari aksi pengrusakan motor dinas, pengejaran dan pelemparan terhadap anggota hingga mengalami luka maka sanksi hukum pun akan dijatuhkan sesuai sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleDPMD Sikka Segera Lanjutkan Kasus Pencurian Dana Desa Nenbura ke Inspektorat
Next Article Anggota DPRD Malaka Ini Kembali Bagi Masker untuk Masyarakat

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.