Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPMD Sikka Segera Lanjutkan Kasus Pencurian Dana Desa Nenbura ke Inspektorat
HUKUM DAN KEAMANAN

DPMD Sikka Segera Lanjutkan Kasus Pencurian Dana Desa Nenbura ke Inspektorat

By Redaksi28 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Fitrianita Kristiani (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka akan melanjutkan kasus pencurian Dana Desa Nenbura ke Inspektorat.

Pasalnya, sampai dengan lewat batas waktu pengembalian yang disepakati, Pemdes Nenbura belum mengembalikan uang sebesar Rp 84.242.328 yang dicuri dari rumah Bendahara pada pertengahan Februari 2020 lalu.

“Ibu sudah minta Kades buat pertemuan dengan perangkat dan BPD untuk buat pernyataan dan dikirim ke Kabupaten. Selanjutnya kami telaah dan tindak lanjutnya ke APIP, ” terang Kadis PMD Sikka kepada VoxNtt.com melalui WhatsApp, Senin (27/04/2020).

Sebelumnya dalam rapat Pansus I LKPJ Bupati Sikka tahun 2019 pada Senin (20/04/2020) lalu bersama Komisi A DPRD Sikka, Fitri mengatakan telah melakukan pembinaan terkait aspek administrasi.

“Uang hilang di rumah bendahara. Tetapi sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 penanggung jawab pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa, artinya yang berpotensi masuk penjara adalah kepala desa,” ujar Fitri kala itu menjawab pertanyaan anggota DPRD Sikka, Bernadus Kardiman.

Terkait pengembalian uang ada kesepakatan kepala desa dan aparat untuk bersama-sama menyumbang dana. Akan tetapi, belakangan kesepakatan tidak terlaksana.

Perlu diketahui, uang yang hilang dicuri tersebut merupakan bagian dari dana tahap 3 yang dicairkan Pemdes Nenbura dari rekening desa sejak Desember 2019 lalu, disimpan di rekening titipan. Selanjutnya pada 21 Januari 2020 dicairkan sebesar Rp 145.352.479 untuk 7 item kegiatan.

Jumlah dana yang hilang tersebut untuk membiayai 4 komponen yakni PMT Bayi Balita, PMT Ibu Hamil, Honor Pemateri dan transportasi peserta serta pajak.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Desa Nenbura Sikka
Previous ArticleDosen Fakultas Peternakan Undana Bagi Sembako untuk Mahasiswa
Next Article Anggotanya Diduga Keroyok Warga, Ini Tanggapan Kapolres TTU

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.