Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Naku Dituntut 3,6 Tahun Penjara

By Redaksi1 Mei 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Intel Kejari TTU, Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum pada kasus pengrusakan di desa Naku saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 30 April 2020 (Foto:Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala desa Naku, kecamatan Biboki Feotleu, kabupaten TTU,  Daniel Taek dan ketiga rekannya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU)

Tuntutan terhadap Keempat terdakwa kasus pengrusakan rumah Werenfridus Manek warga desa Naku tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar, Senin (27/04/2020).

Hal itu disampaikan oleh Mario Situmeang selaku jaksa penuntut umum dari Kejari TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2020).

Mario menuturkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut. Itu diantaranya korban yang juga paman kandung dari keempat terdakwa tidak memaafkan perbuatan para terdakwa serta hingga saat ini para terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami korban.

Selain itu, tuturnya, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di bawah pengaruh minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat.

“Apalagi salah satu terdakwa atas nama Daniel Taek menjabat sebagai kepala desa yang seharusnya memelihara ketertiban dan keamanan warga  desanya bukan sebaliknya sebagai bertindak sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,” tegas Kasi Intel Kejari TTU itu.

Mario menambahkan, selain hal-hal yang memberatkan, juga terdapat hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan pihaknya.

Itu diantaranya par terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Desa Naku Kejari TTU Mario Situmeang TTU
Previous ArticleHasil Rapid Non Reaktif, Awak Kapal Meratus Disebut Hanya Sakit Lambung
Next Article Cegah Penyebaran Covid-19, Wabup Army Kontrol Pintu Masuk TTS di Batuputih

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.