Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemprov NTT Teken MoU untuk Hindari Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19
NTT NEWS

Pemprov NTT Teken MoU untuk Hindari Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19

By Redaksi11 Mei 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat melakukan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTT ( BPKP NTT) di Kantor Gubernur NTT, Senin, 11 Mei 2020 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi NTT (BPKP NTT) untuk menghindari tindak pindana korupsi dana Covid-19.

Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung di Ruang Rapat Gubernur di Kantor Gubernur NTT, Senin (11/05/2020).

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada kesempatan itu menegaskan, nota kesepahaman sangat penting untuk mengantisipasi masalah hukum yang dapat timbul dalam upaya penanggulangan dan penanganan (dana) bencana penanganan Covid-19.

“Tentunya hal ini sangat penting. Sejak awal, kita sudah menyiapkan kelembagaan yang baik untuk kita dapat mengawasi penanganan bantuan akibat Covid-19. Sehingga tidak ada (menimbulkan) masalah serius yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi anggaran Covid yang bisa menjerat kepala daerah serta semua yang terlibat di dalamnya,” kata Viktor.

Para Bupati mengikuti kegiatan ini secara virtual dari daerahnya masing-masing.

Turut mendampingi Gubernur pada kesempatan tersebut adalah Wakil Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, unsur Forkompinda NTT, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang dan beberapa pimpinan perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT.

Viktor mengapresiasi Kejati dan BPKP NTT yang menginsiasi agar nota kesepahaman dapat terlaksana. Sehingga, semuanya dapat bergerak secara cepat dan tepat dalam menanggulangi berbagai dampak pandemi ini bagi masyarakat.

“Saya berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten/kota sehingga tidak ada kesalapahaman. Harus dipastikan agar masyarakat penerima adalah mereka yang betul-betul pantas dan layak untuk mendapatkannya,” harap Viktor.

Ia meminta agar para Bupati/Wali kota berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan juga diharapkan dapat melakukan pendampingan secara serius. Jangan tunggu ada masalah, baru melakukan tindakan.

“Dari awal, kita sudah lakukan hal ini untuk upaya preventif. Harus diingat,banyak masyarakat sudah menderita, jangan buat tambah penderitaan mereka. Jangan persulit dengan persoalan. Kalau ada yang niat untuk mencuri (korupsi), itu sudah keterlaluan sekali. Tapi saya yakin, kita pasti tidak ada niat seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTT Alexon Lumba dalam laporannya mengungkapkan, nota kesepahaman merupakan wujud dari komitmen bersama untuk lakukan upaya preventif agar menghindari tindakan KKN dalam penggunaan Dana Covid-19 dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini juga bisa menjadi acuan bagi gugus tugas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini jadi pedoman kerja sama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Juga sebagai upaya untuk efektivitas dan akuntabilitas penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di NTT sehingga diperoleh hasil optimal bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepahaman ini berkahir pada 31 Desember 2020,” ungkap Alexon.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Pemprov NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleHerlina Dengi: Kisah Penyuluh Pertanian Sikka di Tengah Pandemi
Next Article IPD Minta Pilkada Serentak Undur ke Tahun 2021

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Kuasa Hukum Gama Ferroh Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Akun TikTok “Lika Liku”

8 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.