Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pekerja Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Begini Komentar Laka Lena
NTT NEWS

Pekerja Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Begini Komentar Laka Lena

By Redaksi13 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Melki Laka Lena (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Terkait kebijakan Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid 19 (GTPPC 19) yang mengizinkan pekerja berusia di bawah 45 tahun boleh bekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Melki Laka Lena menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut.

Pertama, pengendalian Covid-19 di Indonesia dan berbagai negara selalu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan politik yang menyertainya.

Aspek kesehatan tetap yang utama dan aspek lain yang terdampak harus juga dilihat sebagai variabel dalam strategi penanganan.

“Kedua, penanganan covid 19 dari aspek kesehatan relatif saat ini bisa dikendalikan walaupun puncaknya belum bisa diprediksi apalah bisa Mei atau bergeser ke Juni atau Juli. PSBB, social dan physical distancing, pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker saat keluar rumah dan penggunaan peotokol kesehatan secara ketat dan disiplin di berbagai tempat umum berperan penting mencegah dan memutus mata rantai penularan”, kata Melki kepada VoxNtt.com, Selasa (12/05/2020).

Ketiga, aspek sosial dan ekonomi yang terdampak juga perlu penanganan serius. Pemberian berbagaj jenis bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah perlu dibarengi data yang tepat. Demikian juga aspek ekonomi perlu mengalami relaksasi untuk mencegah persoalan baru.

Menurut Melky, kebijakan pemerintah melalui Pak Doni Munardo, Kepala GTPPC 19 yang melonggarkan para pekerja berusia di bawah 45 tahun bisa dipahami dalam kerangka tersebut.

Keempat, pekerja kategori usia ini sesuai data memang tidak terdampak serius saat terpapar Covid-19. Oleh karena itu, pemberian izin untuk mereka kembali bekerja sehingga mencegah PHK, pengangguran dan menggeliatkan kembali sektor ekonomi yang dikecualikan dalam PSBB dapat dipahami.

“Catatan penting yang harus dilakukan secara ketat dan disiplin adalah memastikan kepatuhan kelompok pekerja kategori sesuai peotokol kesehatan yang berlaku. Aparat hukum harus mengawasi agar kelonggaran ini berjalan sesuai kebijakan PSBB dan protokol kesehatan sehingga pengendalian covid 19 tetap terkendali. Perpaduan kepatuhan dan kesadaran masyarakat khususnya kelompok pekerja di bawah 45 tahun dan kapasitas aparat untuk mendisiplinkan niscaya memastikan kebijakan GTPPC 19 berdampak positif ke aspek ekonomi, kesehatan dan sosial”, jelas Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu.

Penulis: Ronis Natom

covid-19 Golkar NTT Kabupaten Kupang Melki Laka Lena Virus Corona
Previous ArticleRevolusi Pertanian Pro Malaka
Next Article Kadis PU Belu Perintahkan Kontraktor Segera Perbaiki Jalan Sonis-Laloran

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.