Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Inovasi Baru PN Kefamenanu Permudah Warga Urus Izin Besuk
HUKUM DAN KEAMANAN

Inovasi Baru PN Kefamenanu Permudah Warga Urus Izin Besuk

By Redaksi9 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II I Putu Suyoga, SH, MH berpose di papan informasi aplikasi E-Besuk usai diwawancarai VoxNtt.com, Selasa, 09 Juni 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II, I Putu Suyoga, mengaku sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah meluncurkan inovasi baru guna memudahkan warga untuk mengurus izin besuk.

Inovasi yang telah diluncurkan pada awal bulan Mei 2020 tersebut dikenal dengan sebutan aplikasi izin besuk online (E-Besuk).

Aplikasi yang berbasis digital itu, jelas I Putu, dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mengklik http://pn-kefamenanu.go.id//izin besuk atau melalui website PN Kefamenanu.

Surat izin bisa digunakan oleh masyarakat untuk 3 kali besuk yakni pada Senin, Kamis dan Senin.

“Jadi masyarakat nanti memasukkan permohonannya secara online (pada aplikasi izin besuk online), kami verifikasi dokumen pendukung kemudian kami kabulkan, kami keluarkan penetapan langsung kami upload di website, kemudian pada aplikasi itu masyarakat bisa dapat men-download dari rumah masing-masing dan itulah dipakai dasar untuk ke rutan maupun ke penyidik jika tahanannya di Polsek atau di Polres,” jelas I Putu saat diwawancarai VoxNtt.com, Selasa (09/06/2020).

Aplikasi E-Besuk yang merupakan inovasi terbaru PN Kefamenanu Kelas II yang dapat diakses pada layar monitor (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)

I Putu menambahkan, sejak diluncurkan pada awal Mei lalu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi E-Besuk.

Sosialisasi tersebut baik kepada internal PN Kefamenanu Kelas II maupun ke pengunjung.

Sehingga sejak Mei hingga Juni, tutur I Putu, tercatat sudah 8 izin besuk yang diterbitkan PN Kefamenanu melalui aplikasi E-Besuk tersebut.

“Sejak di-launching pada bulan Mei itu sudah masuk 6 permohonan(izin besuk), pada bulan Mei dan bulan Juni sudah masuk 2 permohonan, jadi totalnya sampai hari ini sudah 8 permohonan,” tutur I Putu.

Ia mengatakan, pemanfaatan aplikasi E-Besuk tersebut bisa membuat masyarakat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga saat mengurus izin besuk.

Selain itu, dengan kehadiran aplikasi tersebut bisa menghindari adanya upaya suap atau gratifikasi yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat di PN Kefamenanu untuk memudahkan pengurusan izin besuk.

“Kami sejak pembangunan Zona Integritas kita memang sudah zero, tidak boleh ada korupsi, kolusi, nepotisme, suap dan gratifikasi di PN maupun kepada aparatur kami, sehingga inilah salah satu wujudnya kita terapkan, sehingga tidak ada permintaan ataupun penyerahan uang-uang suap di sini,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

PN Kefamenanu TTU
Previous ArticleHasil Swab Negatif, Dua OTG di Manggarai Bisa Pulang ke Rumah
Next Article Tolak Tambang, PMKRI Ruteng Tawarkan Beberapa Alternatif

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.