Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati Kembali Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati Kembali Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

By Redaksi25 Juni 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Ilham Nurdianto saat tiba di Kejati NTT, Kamis, 25 Juni 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menangkap satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Ilham Nurdianto.

Kepala Kejati NTT, Yulianto mengatakan, Tim penyidik bersama Tim intelejen Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ilham Nurdianto

Tersangka Ilham Nurdianto kata Yulianto, ditangkap di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020, kemarin.

“Ketika yang bersangkutan di rumah sakit tersebut melakukan pertemuan bisnis. Jadi, bukan untuk berobat. Catat ya, dengan rekan bisnisnya di rumah sakit tersebut,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis (25/06/2020) sore.

Baca: Kejati Tangkap Satu Tersangka Kredit Macet Bank NTT

Lanjut Yulianto tersangka Ilham Nurdianto ini kata dia, total kredit yang diajukan sebesar 10 miliar.

“Dan 10 Miliarnya tidak dikembalikan,” tuturnya

Ia menegaskan, tersangka hingga saat ini sementara dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleMengintegrasikan Pendekatan Konstruktivisme dalam Kurikulum, Pedagogi dan Asesmen
Next Article Sejumlah Pengusaha Pub dan Karaoke di Labuan Bajo Datangi Kantor Camat Komodo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.