Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang Tangkap Terpidana TPPO di Semarang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang Tangkap Terpidana TPPO di Semarang

By Redaksi26 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Yusak Gunanto saat tiba di Kejati NTT, Jumat, 26 Juni 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berhasil menangkap Yusak Gunanto, Rabu (24/06/2020) lalu.

Ia ditangkap di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang

Yusak Gunanto merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang.

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Yusak merupakan terpidana dalam perkara tindak perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 Juta subsidier 3 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto mengapresiasi Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang berhasil menangkap terpidana kasus TPPO, Yusak Gunanto.

“Ini keberhasilan dari Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung penuh oleh Kejari Kota Kupang yang berhasil menangkap Yusak Gunanto yang sudah masuk dalam DPO selama dua tahun,” kata Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Jumat (26/06/2020).

Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Yusak Gunanto saat tiba di Kejati NTT, Jumat, 26 Juni 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)

Yulianto mengatakan, dalam kasus TPPO ini terpidana divonis selama tujuh (7) tahun penjara oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana nanti langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani massa tahannya selama 7 tahun,” kata Yulianto.

Sementara, Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu mengungkapkan selain Yusak Gunanto, masih tersisa dua orang DPO yang masih dalam pengejaran pihak Kejari Kota Kupang.

Menurut Max, dua orang sisanya yang masuk dalam DPO, kini telah diketahui keberadaannya oleh tim intelejen Kejari Kota Kupang dan tinggal dilakukan penangkapan.

“Sisa dua orang saja. Dan, kami sudah tahu ada dimana mereka tinggal kami tangkap saja. Untuk salah satu DPO kini berada diluar negeri,” ungkapnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Kejari Kota Kupang Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleMarice Peluk Erat Peti Jenazah Putrinya di Kargo Bandara El Tari Kupang
Next Article Dana Desa Terindikasi Bermasalah, Warga Tengatiba Kawal Pemeriksaan APIP dan APH

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.