Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lagi, Kejati Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Lagi, Kejati Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

By Redaksi28 Juni 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejati NTT, Yulianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati NTT, Minggu, 28 Juni 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menangkap satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Stefanus Sulayman.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan, Tim Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Nusa Tenggara Timur dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Stefanus Sulayman.

Tersangka Stefanus Sulayman
kata Yulianto, ditangkap di Hotel seraton, Jawa Timur, Sabtu, 27 Juni 2020, kemarin

“Pada saat proses penangkapan terjadi dinimika, namun Tim penyidik dan Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan kepada tersangka untuk koperatif dan akhirnya bisa kita bawa sampai di sini,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Minggu (28/06/2020) pagi.

Yulianto menegaskan, dengan tertangkapnya Stefanus Sulayman, maka sudah empat orang yang sudah berhasil ditangkap.

” Tinggal 3 dari 7 yang kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePaket EB-RTS Sudah Tidak Asing Bagi Suku Aslakan
Next Article Mahasiswa dan Pemuda di Kupang Unjuk Rasa Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Matim

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.