Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lagi, Kejati Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Lagi, Kejati Tangkap Tersangka Kasus Kredit Macet Bank NTT

By Redaksi28 Juni 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejati NTT, Yulianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati NTT, Minggu, 28 Juni 2020 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menangkap satu tersangka kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Stefanus Sulayman.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan, Tim Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Nusa Tenggara Timur dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Stefanus Sulayman.

Tersangka Stefanus Sulayman
kata Yulianto, ditangkap di Hotel seraton, Jawa Timur, Sabtu, 27 Juni 2020, kemarin

“Pada saat proses penangkapan terjadi dinimika, namun Tim penyidik dan Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan kepada tersangka untuk koperatif dan akhirnya bisa kita bawa sampai di sini,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Minggu (28/06/2020) pagi.

Yulianto menegaskan, dengan tertangkapnya Stefanus Sulayman, maka sudah empat orang yang sudah berhasil ditangkap.

” Tinggal 3 dari 7 yang kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Bank NTT Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePaket EB-RTS Sudah Tidak Asing Bagi Suku Aslakan
Next Article Mahasiswa dan Pemuda di Kupang Unjuk Rasa Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Matim

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.