Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»BPJS Umumkan Kenaikan Iuran Per 1 Juli, Ini Rinciannya!
NTT NEWS

BPJS Umumkan Kenaikan Iuran Per 1 Juli, Ini Rinciannya!

By Redaksi1 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plh Kepala BPJS Cabang Ende Wahyu Dyah Puspitasari sedang menjelaskan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai tarif iuran BPJS di Hotel Grand Wisata Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kantor Cabang Ende mengumumkan tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (01/07/2020).

Aturan kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala BPJS Cabang Ende Wahyu Dyah Puspitasari menyatakan, pemberlakuan kenaikan tarif yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri pada kelas I dan kelas II.

Sementara itu, untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran adanya subsidi oleh pemerintah.

Wahyu menyatakan ini saat Media Gathering di Hotel Grand Wisata, Jalan Kelimutu Ende pada Rabu siang.

“Kami jelaskan, di dalamnya (Perpres, red) iuran kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Kemudian untuk kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp100.000,” ungkap Wahyu.

Dalam Perppres itu pula, kata Wahyu, nominal iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per orang. Namun, pemerintah menyubsidi sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga iuran pada segmen ini tidak mengalami kenaikan, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.

Wahyu menginformasikan bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Ende yang terakomodir menggunakan dana APBD sebanyak 46.442 peserta.

“Jadi kami informasi bahwa penyesuaian tarif mulai berlaku sejak hari ini, sesuai Perpres yang sudah diteken,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

BPJS BPJS Ende Ende
Previous ArticleBuku Kepemimpinan SBS Disalurkan ke Masyarakat Malaka
Next Article 193 KK di Desa Numponi Terima BLT Gelombang II

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.