Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polisi Serahkan Anggota DPRD Ngada ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polisi Serahkan Anggota DPRD Ngada ke Kejaksaan

By Redaksi9 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Frederikus Pati Wasi (jaket hitam) bersama kuasa hukumnya tiba di Polres Ngada memenuhi panggilan Polisi (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada menyerahkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Wawo Wae tahun 2015 – 2018 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (09/07/2020).

Satu dari tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada adalah Frederikus Pati Wasi, Anggota DPRD Ngada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024.

Dua lainnya, yakni Sekretaris Desa Wawo Wae dan Bendahara Desa Wawo Wae.

Sekitar pukul 09.30 Wita, Pati Wasi tiba di Polres Ngada. Dia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi dan nyaris dijemput paksa.

Dia datang bersama kuasa hukumnya, Agustinus Bhara, SH, kemudian langsung berjalan menuju ruangan Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada.

Beberapa saat kemudian, dia keluar dari ruangan pemeriksaan Tipikor Polres Ngada dan langsung digiring ke kantor Kejaksaan setempat di bawah kawalan aparat Kepolisian.

Saat ke Kejaksaan Negeri Ngada, Ferdinandus Pati Wasi menggunakan kendaraan pribadi Toyota Inova silver dengan Nomor Polisi B 1461 OE.

Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawo Wae , Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada sebelumnya telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Ngada ke Kejari Ngada hari ini, pada Selasa (3/03/2020) lalu bersamaan dengan berkas kasus korupsi Dana Desa Ngoranale.

Frederikus Pati Wasi bersama kuasa hukumnya tiba di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Ngada sebelum diperiksa di ruang Kasi Pidsus (Foto: Patrick/Vox NTT)

Namun, saat itu Kejaksaan gagal mengirim ketiga tersangka itu dengan alasan anaknya Ferdinandus Pati Wasi dikabarkan sedang sakit dan dirawat di Labuan Bajo.

Saat ini, Ferdinandus Pati Wasi bersama dua tersangka lainnya sedang diperiksa di ruang Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Ngada.

Perbuatan ketiganya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 434 Juta lebih dari Dana Desa Wawo Wae tahun 2015 hingga 2018.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DPRD Ngada Kejari Ngada Ngada Polres Ngada
Previous ArticleFakta-Fakta di Balik Viralnya Aksi ‘Kawin Tangkap’ di Sumba
Next Article Viral ‘Kawin Tangkap”, Ini Beragam Jenis Perkawinan dalam Masyarakat Adat Sumba

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.