Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sengketa dengan Media, Begini Anjuran Ketua Puskopdit untuk GM Obor Mas
HUKUM DAN KEAMANAN

Sengketa dengan Media, Begini Anjuran Ketua Puskopdit untuk GM Obor Mas

By Redaksi22 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Pet Herlemus (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sengketa antara GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering dengan wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com masih berlanjut.

Terkait sengketa tersebut, Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Swadaya Utama Maumere, Pet Herlemus punya pandangan sendiri.

“Di koperasi ini kita bicara soal kekeluargaan. Puskopdit sarankan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Herlemus kepada VoxNtt.com pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Herlemus mengaku Puskopdit yang membawahi koperasi-koperasi primer mengikuti perkembangan dinamika terkait persoalan tersebut.

“Itu hanya miskomunikasi. GM Obor Mas dengan dia punya jajarannya juga, kita klarifikasi itu intinya miskomunikasi,” ungkapnya.

Soal langkah hukum apa pun yang akan diambil, dirinya mengembalikan ke GM Obor Mas.

“Mungkin soal nama baik. Tetapi urus masyarakat dan anggota ini tidak ada lain hanya kekeluargaan,” tegas Herlemus.

Sementara itu, GM Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering yang dihubungi VoxNtt.com pada Sabtu (18/7/2020) lalu melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kini memasuki babak baru. Pasca ditolaknya gugatan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Ferdiyanto telah mengajukan permohonan kasasi.

Memori kasasi dari Ferdiyanto selaku penggugat asal pun telah diserahkan ke Pengadilan Maumere.

Baca: Gugatan Ditolak PT, GM Obor Mas Ajukan Kasasi

Selanjutnya, PN Maumere akan mengirimkan berkas-berkas terkait perkara tersebut termasuk kontra memori kasasi ke MA untuk diperiksa dan diadili.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

KSP Obor Mas Sikka
Previous ArticleSimon Nahak: Saya Optimistis Menang Pilkada
Next Article Tambang Bakal Bawa Dampak Buruk bagi Kehidupan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.