Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Ngada Resmi Tahan Kadis PUPR
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Ngada Resmi Tahan Kadis PUPR

By Redaksi3 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ngada, Ade Irawan, SH (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Ngada, resmi menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Silvester Tewe, Senin (03/08/2020).

Selain Kadis Silvester, Kejari Ngada juga menahan Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, Romualdus Pera.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bajawa karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae Tahun 2018.

Jaksa menyebut, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 390 Juta lebih dan diperkirakan dapat bertambah berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejari Ngada, dengan taksasi mencapai Rp 600 Juta lebih.

Saat digelandang ke Rutan Kelas II B Bajawa, Silvester Tewe didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Bhara. Sedangkan Romualdus Pera juga didampingi kuasa hukumnya, Rian Watu Ngadha.

Mereka dibawa ke Rutan Kelas II B Bajawa sekitar pukul 15.00 Wita, menggunakan mobil tahanan Kejari Ngada dengan Nomor polisi EB 111 WD.

Sebelum ditahan, Silvester Tewe dan Romualdus Pera terlebih dahulu melakukan rapid test di lantai dua, ruang Kejari Ngada dengan hasil non-reaktif.

Kepala Kejari Ngada, Ade Irawa saat jumpa pers pada pada 11 Mei 2020 lalu, mengatakan Silvester Tewe merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.

Dalam proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Tewe bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia disebut tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengendalikan pekerjaan.

Jaksa juga menilai Silvester tidak dapat memberikan penilaian kinerja pekerjaan terhadap pelaksana pekerjaan dengan baik dan benar. Sehingga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume maupun mutu.

Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com masih menunggu konfirmasi dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Kejari Ngada Ngada
Previous Article3 Tahun Mangkrak, 2 Gedung Milik Pemkab TTU Diterlantarkan, Begini Respon DPRD
Next Article Panwascam di Manggarai Tindak Pelanggaran Administrasi Coklit

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.