Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK
HUKUM DAN KEAMANAN

Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK

By Redaksi19 Agustus 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Araksi Alfred Baun dan sekretaris Antonius Uspupu saat tiba di halaman gedung KPK Jakarta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (19/08/2020).

Ketua Araksi Alfred Baun didampingi sekretarisnya Antonius Uspupu tiba pukul 09.00 WIB di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka kemudian diarahkan oleh petugas ke ruang pelayanan publik (dugaan masyarakat) dan diterima salah seorang Staf Humas bernama Kiki.

Ketua Araksi Alfred Baun ketika dihubungi VoxNtt.com membenarkan adanya laporan tersebut. Humas lembaga antirusuah itu pun menyambut baik atas laporan Araksi.

Ia mengatakan, KPK pada dasarnya ingin mengetahui duduk perkara atas skandal kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang kini sedang ditangani Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Bahkan, kata dia, Araksi akan melakukan audiensi bersama Pimpinan KPK pada 21 Agustus 2020. Hal itu agar laporan Araksi dapat ditindaklanjuti.

Sebagai informasi terkait laporan tersebut, berdasarkan tanda terima surat bernomor registrasi 56/200, nomor surat 14/ARAKSI-VIII-2020, jumlah dokumen 3 rangkap.

Tujuan surat DUMAS KPK dan diterima pada 19 Agustus 2020 pukul 09.54. Pengirimnya Alfred Baun Ketua Araksi dan penerima Zikrullah.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticleSaksi BNN Sebut Ada Kiriman Sabu-sabu untuk Jokowi
Next Article Mesakh Amalo Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kupang

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.