Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK
HUKUM DAN KEAMANAN

Araksi Lapor Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka ke KPK

By Redaksi19 Agustus 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Araksi Alfred Baun dan sekretaris Antonius Uspupu saat tiba di halaman gedung KPK Jakarta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (19/08/2020).

Ketua Araksi Alfred Baun didampingi sekretarisnya Antonius Uspupu tiba pukul 09.00 WIB di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka kemudian diarahkan oleh petugas ke ruang pelayanan publik (dugaan masyarakat) dan diterima salah seorang Staf Humas bernama Kiki.

Ketua Araksi Alfred Baun ketika dihubungi VoxNtt.com membenarkan adanya laporan tersebut. Humas lembaga antirusuah itu pun menyambut baik atas laporan Araksi.

Ia mengatakan, KPK pada dasarnya ingin mengetahui duduk perkara atas skandal kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang kini sedang ditangani Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Bahkan, kata dia, Araksi akan melakukan audiensi bersama Pimpinan KPK pada 21 Agustus 2020. Hal itu agar laporan Araksi dapat ditindaklanjuti.

Sebagai informasi terkait laporan tersebut, berdasarkan tanda terima surat bernomor registrasi 56/200, nomor surat 14/ARAKSI-VIII-2020, jumlah dokumen 3 rangkap.

Tujuan surat DUMAS KPK dan diterima pada 19 Agustus 2020 pukul 09.54. Pengirimnya Alfred Baun Ketua Araksi dan penerima Zikrullah.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka
Previous ArticleSaksi BNN Sebut Ada Kiriman Sabu-sabu untuk Jokowi
Next Article Mesakh Amalo Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kupang

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.