Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Tidak Punya Data Kependudukan, KPU Manggarai Coret 430 Pemilih
Pilkada

Tidak Punya Data Kependudukan, KPU Manggarai Coret 430 Pemilih

By Redaksi9 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus Kurman Effendi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mencoret 430 pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan.

Hal itu diakui Anggota Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus Kurman Effendi dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (09/10/2020).

Meski begitu, pihak Albertus tetap berupaya menyelamatkan hak pilih mereka dengan melakukan inventarisasi.

Baca Juga: KPU Manggarai Bakal Bersihkan Data Pemilih Bermasalah

Usai inventarisasi, kata Albertus, data akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai sebagai bahan informasi.

Penyerahan oleh KPU Manggarai itu agar Disdukcapil sesegera mungkin melakukan perekaman KTP langsung di desa.

“Permintaan ini kami sampaikan mengingat sebagian besar pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan ini berusia lanjut,” tegasnya.

Sementara, terkait kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU Kabupaten Manggarai sedang melakukan penelusuran.

Menurut Albertus, kegandaan NIK terjadi karena ada perbedaan format kolom antara KPU dan beberapa jajaran KPU di tingkat bawah.

“Dalam aplikasi kami, kolom NKK mendahului kolom NIK,” ujar Albertus.

“Masalah terjadi ketika di beberapa jajaran kami tingkat bawah menggunakan format yang berbeda, NIK mendahului NKK. Dengan demikian terjadi kegandaan NIK,” tambah dia.

Ia mengaku telah menemukan langkah solutif untuk segera diatasi.

Sementara, terkait data ganda, meninggal atau TMS jenis lain, KPU Kabupaten Manggarai sudah memperbaikinya.

Perbaikan itu menurut Albertus, sesuai rekomendasi pengawas dan masukan masyarakat yang disertai dokumen kependudukan otentik.

Itu seperti, foto copy KTP, KK atau Suket di tingkat PPS, dan PPK. “Nanti di tingkat kabupaten kalau belum terselesaikan di tingkat bawah,” imbuhnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai KPU Kabupaten Manggarai KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleTerungkap! 12 Aktor Tambang di Balik UU Omnibus Law, Ini Daftarnya
Next Article Mahasiswa Kupang Tolak Omnibus Law, DPRD NTT Siap Lanjutkan Aspirasi ke Pusat

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.