Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ketua Komisi 3 DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Jonas Salean
HUKUM DAN KEAMANAN

Ketua Komisi 3 DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Jonas Salean

By Redaksi26 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi 3 DPR RI, Herman Herry didampingi Kapolda NTT dan Kejati NTT (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Ketua Komisi 3 DPR RI, Herman Hery meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Diketahui, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penguasaan asset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Saya minta Penangguhan penahanan. Saya akan bicarakan dan kami akan berikan jaminan. Itu saja, ” kata Herman Hery saat menerima massa aksi pendukung JS di Kanwil Memenkum HAM NTT di Kupang, Senin (26/10/2020).

Ia mangaku dalam proses penegakan hukum, pihaknya tidak akan mengintervensi. Biarlah ini diproses secara profesional sampai ke Pengadilan.

“Satu hal yang saya sampaikan kepada saudara sekalian dalam proses penegakan hukum, kami tidak akan mengintervensi. Biarlah ini diproses secara profesional sampai ke Pengadilan. Biarkan Pengadilan yang menentukan, ” pungkasnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, pihaknya meminta agar proses penegakan hukum harus bermartabat dan manusiawi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaaan Tinggi NTT belum dapat dikonfirmasi terkait permintaan dari Ketua Komisi 3 DPR RI itu.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

DPR RI Herman Hery Komisi 3 DPR RI Kota Kupang
Previous ArticleMasih Banyak Pengendara di Nagekeo Langgar Aturan Lalu Lintas
Next Article Komodo “Hadang” Truk Pembangunan Geopark di Pulau Rinca, DPRD NTT: Pertanda Alam Tidak Setuju

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.