Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Sengketa Lahan Matani, BPN dan Boby Liyanto Tidak Menghadirkan Saksi
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Sengketa Lahan Matani, BPN dan Boby Liyanto Tidak Menghadirkan Saksi

By Redaksi3 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Pemeriksaan Setempat, oleh PTTUN terhadap lahan sengketa di Kompleks Perumaah Pondok Indah Matani
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Sidang ke-9 sengketa lahan Kompleks Perumahan Pondok Indah Matani berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kupang, Kamis (03/12/2020 siang. 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang sebagai tergugat dan pihak Boby Liyanto selaku pemilik Perumahan Pondok Indah Matani, tidak menghadirkan saksi. 

“Perkara nomor 29 dan 32 tidak ada saksi. Pihak BPN dan Boby tidak mampu menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap obyek yang diperkarakan,” jelas Yance Thobias Mesah, selaku kuasa hukum penggugat kepada VoxNtt.com, Kamis malam. 

Karena tidak ada saksi, demikian Yance, sidang kesimpulan akan digelar Minggu depan.

“Kalau  berdasarkan materi gugatan,  sertifikat yang diterbitkan BPN tahun 2003, sedangkan GS yang melekat pada sertifikat nomor 1536  itu tahun 2000. Sementara peta bidang sebagai awal pengajuan itu keluar pada 10 Februari tahun 2003,” jelasnya.

Biasanya, lanjut Yance,  yang mesti didahulukan adalah buku biru yang melahirkan peta bidang baru dan setelahnya melahirkan GS. Selanjutnya, GS terlampir dalam sertifikat.

“Ini GS-nya  kok tahun 2000? Kan tidak masuk akal. Seharusnya yang terbit duluan adalah peta bidang. Juga tanpa pengajuan. BPN terbit sebenarnya siapa yang ajukan permohonan?” ketusnya.

Pihak Yance kemudian menantang BPN dan pihak Boby Liyanto untuk membuktikan siapa yang sebenarnya mengajukan permohonan  terhadap sertifikat lahan di Matani, Desa Penfui Timur yang kini sudah dibangun kompleks perumahan. 

“Akhirnya, semua sertifikat yang dipecahkan dari sertifikat induk itu adalah sertifikat-sertifikat bodong,” jelasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang
Previous ArticlePPNI NTT Kecam Anggota DPRD Manggarai Timur
Next Article Fenomena ‘Demanggarainisasi’ Menggurita

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.