Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»7 Terdakwa Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Jalani Sidang Perdana
HUKUM DAN KEAMANAN

7 Terdakwa Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo Jalani Sidang Perdana

By Redaksi27 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tujuh terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual, Rabu, 27 Januari 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset
tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mulai menjalani sidang perdana.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (27/01/2021).

Tujuh terdakwa ini yakni, Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Terpantau, sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi Hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholig dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Herry Franklin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengatakan, agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan jaksa untuk tujuh orang terdakwa.

“Ini pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa. Itu tujuh dakwaan hari ini dengan agenda atau acaranya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Terhadap pembacaan surat dakwaan itu kata dia, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatan atau esepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

“Dengan acaranya esepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” kata Herry.

Sementara 6 terdakwa lainnya kata dia, akan digelar sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleTerkonfirmasi Positif Covid-19, Dosen Unika Ruteng Meninggal Dunia
Next Article Anak-anak di Nagekeo Wajib Miliki KIA, Apa Itu?

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.