Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Bulan Terakhir, Polres Mabar Tangkap 9 Pelaku Curanmor

By Redaksi28 Januari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ke-9 pelaku pencurian motor yang ditangkap polisi saat digiring ke dalam Makopolres Mabar, Kamis (28/01/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan terakhir.

Ke-9 pelaku tersebut telah diamankan di Makopolres Mabar dengan barang bukti 15 unit motor.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapkan 9 pelaku curanmor berdasarkan 13 laporan polisi yang diterima Polres Mabar.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Kamis (28/01/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)

Ke-9 pelaku kata Yoga, bukan merupakan kelompok jaringan pencuri. Mereka (ke-9 pelaku) beraksi masing-masing.

BACA JUGA: Lenggak-lenggok Tarian Yuvensia Meriahkan HPN di Mabar

“Jadi ada beberapa pelaku yang mencuri motor berjumlah 2 sampai 3 unit di TKP yang berbeda-beda,” ungkap Yoga saat konferensi pers di Aula Polres Mabar, Kamis (28/01/2021).

Yoga menjelaskan, hingga kini ke-13 laporan polisi terkait kasus pencurian motor sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pemberkasan.

Ke-9 pelaku tambah Yoga, dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePelaku Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Pemuda di Kupang Belum Ditahan
Next Article Ruang Pimpinan DPRD TTU Disegel, Ini Penyebabnya

Related Posts

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.