Kupang, VoxNtt.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sembilan Kabupaten di NTT.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di sembilan kabupaten tersebut
“Sampai sekarang, kami belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di sembilan kabupaten tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (15/02/2021).
Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada.
Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.
Sesuai jadwal, pelantikan harusnya dilaksanakan pada 17 Februari 2021, sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah.
Dengan belum adanya SK pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan ditunjuk Sekda di masing-masing kabupaten menjadi pelaksana tugas (Plh) Bupati, guna menjalankan roda pemerintahan.
“Kewenangan Plh sangat terbatas, sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun jika lama, maka, akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati,” ujarnya.
Terkait dengan waktu pelantikan setelah ditunda, Doris mengatakan, tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.
“Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,” tuturnya.
Terkait dengan satu kabupaten yang masih bermasalah pada kewarganegaraan salah satu calon, kata dia, pihaknya juga masih menunggu surat dari pemerintah pusat.
“Kami juga masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J