Kupang, Vox NTT-Tiga saksi kunci kasus penjualan aset pemerintah di Manggarai Barat akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini, Rabu, 03 Maret 2021.
Ketiga orang yang dihadirkan itu adalah pelaku sejarah pada tahun 1997 saat tanah diserahkan oleh ahli waris dan pemangku adat ke Pemda Mabar.
Penyerahan itu terjadi pada tanggal 14 Mei Tahun 1997 di mana terjadi pengukuran lokasi lahan yang diserahkan ke Pemda untuk membangun Sekolah Perikanan.
Demikian diinformasikan Yos Nggarang, pembina Ikatan Mahasiswa Manggarai Barat Jakarta kepada VoxNtt.com, Rabu pagi.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, antara lain, Haji Ramang Ishaka (Ahli Waris Fungsionaris/Tua Adat Nggorang) dan Frans B Paju Leok (Mantan Asisten Satu Bupati Manggarai).
Frans, kata dia, adalah orang yang diutus oleh Bupati Manggarai Gazpar Parang Ehok tahun 1997 untuk mengurus lahan Pemda yang hendak dibangun sekolah perikanan.
Kemudian saksi ketiga yakni Ir. Fidelis Kerong. Saat itu Fidelis menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai.
“Saat itu juga ikut ke lokasi lahan Keranga/Toro Lemma Batu Kallo untuk melihat langsung lokasi yang diperuntukkan bangun sekolah perikanan,” kata Nggarang kepada VoxNtt.com, Selasa (02/03/2021) malam.
Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu berharap sidang kasus tanah Keranga terbuka karena sejak awal diikuti oleh publik.
“Dengan begitu kan publik bisa tahu bahwa penegakkan hukum berjalan di NTT,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba