Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Setelah Diringkus Tim Tabur Kejagung dan Kejati NTT, Terpidana KDRT Tiba di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Setelah Diringkus Tim Tabur Kejagung dan Kejati NTT, Terpidana KDRT Tiba di Kupang

By Redaksi14 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terpidana kasus KDRT saat tiba di Kupang, Minggu, 14 Maret 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dokter Dominggus Nikko Lokollo tiba di Kupang, Minggu (14/03/2021) pagi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dokter Dominggus tiba di Kupang ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 06.45 Wita.

“Tiba pukul 06.45 Wita,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.

Saat tiba di Kupang, ia langsung digiring kantor Kejati NTT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dokter Dominggus terlihat mengenakan rompi tahanan dengan dua tangannya diborgol.

“Tetap melalui prosedur yang berlaku,” ujar Abdul Hakim.

Ia menegaskan terpidana sudah dijebloskan ke lapas Kupang.

Sebelumya, terpidana merupakan Buron dari Kejati NTT.

Dominggus berhasil ditangkap tim Kejati NTT dibantu tim intelejen Kejaksaan Agung di Halaman RS Hosana Medica Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Maret 2021.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, terpidana dokter Dominggus N. Lokollo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah Tangga.

Sehingga terpidana ia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Tim Tabur terpaksa melakukan penangkapan karena terpidana mangkir saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejati NTT.

Karena tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia akhirnya berhasil diamankan setelah melakukan pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKampung Halaman
Next Article Masyarakat Matim Diminta Dokumentasikan Mobil Dinas yang Beraktivitas di Luar Jam Kantor

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.