Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi

By Redaksi26 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi judi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diciduk berjudi di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (24/03/2021) malam, tidak diproses hukum.

Pasalnya, barang bukti tidak cukup untuk menjerat ketiga oknum DPRD itu. Ketiga oknum DPRD Rote Ndao itu yakni, berinisial YD, ZYA, AP.

Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan pun sempat digiring ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu kata dia, dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.

“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).

Menurut Kasat Iptu Yames, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, hanya sebagai penonton.

“Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu,” katanya.

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Kris beserta beberapa lembar kartu.

“Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tandasnya.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

DPRD Judi Kartu Polres Rote Ndao Rote Ndao
Previous ArticleJonas Salean Jadi Preseden Buruk Bagi Golkar?
Next Article Menguak Fakta di Balik Pertarungan “Para Bintang” di Kerangan

Related Posts

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.