Kupang, VoxNtt.com-Berkas perkara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Ketiganya yakni, Yoksan M.D.E.Bureni selaku PPK, Miguel E. Selan selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta Ongky J. Manafe (OJM) selaku direktur CV Berkat Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU tengah berupaya untuk merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Sementara dilakukan pemberkasan untuk tiga (3) tersangka diantaranya YMDEB (PPK), MES (Panitia) dan OJM (Direktur CV. Berkat Mandiri),” ungkap Robert Lambila kepada wartawan di Kupang, Minggu (28/03/2021).
Mantan Kasi Dik Kejati NTT itu menegaskan untuk saat ini dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam persidangan terungkap fakta baru.
“Untuk sementara tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru tergantung pada fakta sidang terungkap fakta baru atau tidak,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J