Kupang, VoxNtt.com-Sidang perkara sengketa Pilkada Sabu Raijua akhirnya diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis 15 April 2021.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK juga membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang memenangkan Orient Riwu Kore dan Thobias Ully pada 16 Desember 2020 lalu.
Pada poin ketiga dalam amar putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 (Orient-Ully), dinyatakan Didiskualifikasi dari kepersertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Sementara untuk KPU Sabu Raijua (termohon), MK memerintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti pasangan nomor urut 1 (Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale) dan pasangan nomor urut 3 (Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba).
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam waktu 60 hari kerja sejak keputusan ini diucapkan. (VoN).